HomeHukum dan Kriminal

4 Unit Kapal Tangkap Ikan Berbendera Vietnam Dimusnakan

4 Unit Kapal Tangkap Ikan Berbendera Vietnam Dimusnakan

PONTIANAK, JP- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,.MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam, Kamis (25/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada jejakpublik.com.

Disebutkan acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  3 Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Diperiksa Kejagung

Di mana 2 unit kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105;

Sedangkan 2 unit kapal lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman.

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan itu dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat;

Baca Juga  SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Adapun kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0