HomeBeritaBerita Utama

Lantik Elly Lasut-Moktar Parapaga, Mendagri Digugat di PTUN

Lantik Elly Lasut-Moktar Parapaga, Mendagri Digugat di PTUN

JAKARTA, JP- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali digugat oleh JJ Budiman dan Heber Pasiak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta.

Gugatan tersebut terkait pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP) sebagai Bupati dan Wakil Bupat Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Mendagri, Rabu (26/02/2020) lalu.

Dalam sidang yang dihadiri juga Welly Titah, Calon Bupati Talaud dari PDIP yang kalah di Pilkada Talaud tersebut bersama Heber Pasiak sebagai Calon Wakil Bupati, pihak penggugat kepada majelis hakim mengatakan, pelantikan E2L-MAP melanggar Undang-undang karenaa sebelumnya E2L sudah menjabat bupati untuk dua periode, dan itu dijelaskan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 548.

Baca Juga  Paus Fransiskus: Carlo Acutis Adalah Role Model bagi Orang-orang Muda Zaman Now

Atas pelantikan itu, pihak penggugat meminta mahelis hakim menegakan keadilan, karena dengan pelantikan tersebut maka E2L sudah menjabat 3 periode.

“Kami kecewa dengan pemerintah yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Desember 2019 secara murni dan konsekuen. Di mana putusan MA menyebut E2L sudah dua periode. Dan pelantikan tanggal 26 Februari 2019 lalu adalah sikap Menteri Dalam Negeri melawan perintah Mahkamah Agung. Karena nyata-nyata sudah dua periode,” kata Heber Pasiak.

“Kami menunggu hasil keberatan ini apa dari pengadilan. Kami akan menunggu langkah hukum lain,” tukas JJ Budiman.

Baca Juga  Polisi Pantau Stok Minyak Goreng di Melonguane

Lanjutnya, bukan baru kali ini mereka melayangkan gugatan ke PTUN. “Sebelum pelantikan juga sudah digugat tapi tetap lantik. Yaah kota uji lagi di pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu Mendagri selaku pihak tergugat tidak hadir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0