JAKARTA, JP Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 15 (lima belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Kamis (15/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa 15 saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, TJ selaku Wapreskom PT. Grahamas Citrawisata, SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia, SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, DT selaku adik Tersangka BTS;, UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia,, FP selaku Nominee, HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero), IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero), NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 sampai 2018, dan PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)
COMMENTS