HomeHukum dan Kriminal

2 Eks Pimpinan Cabang dan Kadiv Pemasaran PT Askrindo Diperiksa Kejagung

2 Eks Pimpinan Cabang dan Kadiv Pemasaran PT Askrindo Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2019, Senin (28/06/2021).

Demikiran rilis dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. AH selaku Mantan Pinca KCU PT. Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT. AMU kepada Pinca KCU Pt. Askrindo;

Baca Juga  13 Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dihukum Mati, Satu Terdakwa Kasus Pencucian Uang Dihukum 5 Tahun Penjara  

2. AKW selaku Mantan Pinca KCU PT. Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT. AMU kepada Pinca KCU Pt. Askrindo;

3. NP selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringa PT. Askrindo, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT. Askrindo;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Baca Juga  Kejaksaan Berbenah, Tak Ada Lagi Tempat Bagi Jaksa Koruptor dan Pemburu Rente Keadilan

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0