HomeHukum dan Kriminal

2 Mantan Direktur dan Plt Dirut PT AMU Diperiksa Kejagung

2 Mantan Direktur dan Plt Dirut PT AMU Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Senin (23/08/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT. AMU dalam bentuk mata uang asing kepada Sdr. FB dan AFS keduanya direksi di PT. Askrindo;

Baca Juga  Oknum Karyawati Bank Daerah di Manado Dipolisikan

2. FCVT selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;

3. NY selaku Plt. Direktur Utama PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  4 PIncab dan 3 Pelaksana Pemasaran PT. AMU Dikuliti Penyidik Kejagung

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0