HomeHukum dan Kriminal

2 Saksi dalam Kasus Taspen Diperiksa Kejagung

2 Saksi dalam Kasus Taspen Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- im Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020, Rabu (09/02/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. RRW selaku Direktur PT. Rista Bintang Mahkota Sejati, diperiksa terkait dengan klarifikasi atas beberapa transaksi keuangan;

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Kemilau Warna Ceria Terkait Kasus LPEI

2. BG selaku Kepala Divisi Investasi PT.PNM Investment Management, diperiksa terkait dengan proses pengelolaan investasi PT. Taspen Life pada Reksa Dana yang dikelola oleh PT. PNM Investment Management.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Temukan Sejumlah Fakta Mengejutkan di Persidangan, SOFYAN: Pemberhentian Madya Praja Jurgen Paat dari IPDN Cacat Hukum

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0