BANDUNG, JP- Sidang lanjutan gugatan terhadap Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor oleh Madya Praja asal Sulawesi Utara Jurgen Paat kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati SSi., SH., MH., selaku Ketua, serta dua anggota Majelis Hakim Faisal Zad SH., MH., dan Hari Sunaryo, SH. Didampingi Panitera Satya Nugraha, SH.
Agenda sidang pemeriksaan awal dan oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan revisi perubahan administratif dokumen kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat.
Penggugat Madya Praja IPDN Jatinangor, Jurgen Ernst Paat melalui kuasa hukumnya Sofyan Jimmy Yosadi SH., dan Nur Setia Alam SH., MKn., menyatakan bahwa proses pemberhentian kliennya melalui Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 adalah cacat hukum dan maladministrasi karena proses pemberhentian tersebut jelas melanggar ketentuan dan norma-norma yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 karena tahapan pemberhentian tidak melalui tahapan yang semestinya sebagaimana diatur dalam pasal 35 hingga pasal 48.
Bahkan, lanjut Sofyan, tiga orang Praja yang berada di lokasi yang sama dengan Penggugat Jurgen Paat telah membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan Jurgen Ernst Paat tidak melakukan kekerasan apapun pada saat kejadian tanggal 13 November 2020.
Karena itu, menurut Sofyan, Penggugat mengajukan 3 tuntutan dalam gugatannya itu. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulawesi Utara.
Kedua’ mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulawesi Utara.
Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan hak-hak sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor.
Hadir mewakili tergugat Rektor IPDN Jatinagor Dr. Hadi Prabowo, MM., adalah Kepala Biro Adm. Kerjasama dan Hukum Dr. H. Arief, MEd, MSi dan Ibu Febriani Kabag Hukum IPDN serta 6 orang lainnya.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim dalam register perkara nomor 16 PTUN Bandung, Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., MH. Menyatakan bahwa ada tawaran perdamaian kedua belah pihak dan pertimbangan dari Pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor untuk menerima kembali Madya Praja Jurgen Ernst Paat ke kampus IPDN Jatinangor, apalagi menjadi aset masa depan bangsa dan pemerintahan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak IPDN Jatinangor yang menyatakan tetap pada putusannya sesuai Keputusan Rektor IPDN Jatinangor untuk memberhentikan Madya Praja Jurgen Ersnt Paat bersama beberapa Praja lainnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021.
“Dari pihak kami penggugat akan buktikan nanti bahwa proses pemberhentian menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Permen 63 tahun 2015 dan cacat hukum, maka selayaknya PTUN mengabulkan gugatan kami,” tandas Sofyan. (JPc)
COMMENTS