HomeHukum dan Kriminal

3 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT AMU

3 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT AMU

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016- 2019, Rabu (07/07/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Karawang, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo;

Baca Juga  Merasa Ditipu, Warga Bolmong Polisikan Manajemen PNM Amurang

2. OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo;

3. ATH selaku pemilik Travel OK, diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Baca Juga  Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0