JAKARTA, JP- Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 – 2017, Selasa (16/11/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka ini berinisial RI selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia dan MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat serta JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap ketiga tersangka dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Diketahui, dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Jakarta Pusat ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut. Antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341.
Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPc)
COMMENTS