JAKARTA, JP-, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka terkait Penerbitan Bank Garansi Uang Muka Bank Jawa Timur Cabang Jakarta, Rabu (10/11/2021), tepat di momen Hari Pahlawan.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutian bahwa ketiga tersangka itu adalah HPS selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019, LK selaku Pjs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim Tahun 2018 dan 2019 dan K selaku Perwakilan PT. Duta Cipta Pakarperkasa.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum ditahan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Bahwa dalam penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh tersangka K tidak sesuai ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat-syarat : 1) PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran; 2) Tidak didukung oleh Asuransi karena Perjanjian antara Bank Jatim dengan Asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum Bank Garansi ke-2 keluar; 3) Cash Coreteral (Jaminan) tidak sampai 100% namun tetap diproses/dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan tersangka HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT. Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp107 miliar.
• Atas perbuatan melawan hukum tersebut para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp 2.618.800.800.
Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut:
• Tersangka HPS dan tersangka LK disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Tersangka K disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPc)
COMMENTS