HomeHukum dan Kriminal

4 PIncab dan 3 Pelaksana Pemasaran PT. AMU Dikuliti Penyidik Kejagung

4 PIncab dan 3 Pelaksana Pemasaran PT. AMU Dikuliti Penyidik Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020,, Senin (16/08/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa pada Senin (16/08/2021), penyidik memeriksa 3 orang saksi yakni:

1. MW selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Bandung, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020;

Baca Juga  Diskusi Bersama Kapolda dan Pangdam, Tonaas Wangko LMI: Jangan Cuma Jadikan Ormas Pemadam Kebakaran

2. DWW selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Cirebon, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020;

3. K selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Semarang, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020;

Penyidik Kejagung kembali memeriksa 4 orang saksi terkait kasus yang sama pada Rabu (18/08/2021). Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;

2. AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;

Baca Juga  2 Mantan Direktur dan Plt Dirut PT AMU Diperiksa Kejagung

3. APM selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Yogyakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional;

4. EKA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Surakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung Bakal Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0