5 Direktur dan Dirut Perusahan Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus ASABRI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsis) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Selasa (08/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejajpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait Reksadana milik PT. Asia Raya Kapital yang dibeli/disubcribe oleh PT. Asabri (Persero);

Baca Juga  Kajati Sulut dan Ketua IAD Wilayah Sulut Berbagi Kasih dengan Pegawai dan Masyarakat

2. RO selaku Direktur PT. Oso Manajemen Investasi. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero);

3. JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero);

4. RJ selaku Direktur Utama PT. Citra Langgeng Otomotif. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero);

5. BP selaku Direktur PT. Anugrah Semesta Investama/Komisaris PT. Treasure Fund Investama. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero).

Baca Juga  Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Penyimpangan IUP Batubara

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)