HomeHukum dan Kriminal

8 Saksi Dikuliti Penyidik dalam Kasus ASABRI

8 Saksi Dikuliti Penyidik dalam Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Selasa (21/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. RO selaku Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus ASABRI

2. WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. SH selaku Direktur PT. Karingau Industri Sejahtera, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

6. MN selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

Baca Juga  Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Beber Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

7. SV selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

8. RMA selaku Head Compliance PT. Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Jadi Tersangka Korupsi Rp26,5 M oleh KPK, Menpora: Semoga Bukan Politis

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0