JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (25/11/2021)
Disebutkan bahwa pemeriksaan ini berlangsung dalam 2 hari. Pada Rabu (24/11/2021) terdapat 4 saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. NY selaku Direktur Utama PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
2. AP selaku Koordinator Wilayah PT. Askrindo Mitra Utama Bandung, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
3. RHP selaku Kantor Akuntan Publik AAJAM dan Rekan, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
4. KMH selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Asuransi Umum PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
Sementara pada Kamis (25/11/2021) 4 saksi lain diperiksa yakni:
1. MGA selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Bandung, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
2. NOH selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Bogor, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
3. HTS selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Karawang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
4. A selaku Mantan Pemimpin Wilayah PT. Askrindo Wilayah 1 Jakarta Cikini, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS