JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021, Senin (07/03/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa ke-9 orang tersebut yakni berinisial LGH selaku Direktur PT. Eldin Citra, SWE yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), H yang adalah ASN Dirjen Bea Cukai, MRP sebagai Direktur PT. Kenken Indonesia, MNEY selaku karyawan swasta, PS selaku mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari, JS sebagai Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan TS sebagai Direktur CV. Mekar Inti Sukses.
Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021, dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia. (JPc)
COMMENTS