MANADO, JP– Dugaan pungutan liar (pungli) terkait penarikan retribusi sampah di Perumahan Citraland yang berada di wilayah Kecamatan Wanea menyeruak ke permukaan.
Disebut dugaan Pungli tersebut disinyalir dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.
Pihak Citraland sendiri membenarkan telah membayar retribusi kepada DLH Kota Manado untuk mengangkut sampah di perumahan mereka.
“Sampah kami kumpulkan di kontainer dan diangkut oleh DLH Kota Manado ke tempat pembuangan akhir,” ujar Koordinator Estate Freddy Kawulur ketika ditemui dikantornya Selasa (18/06) siang.
Menurut Freddy, sistim ini telah berlangsung selama dua tahun dan tidak ada pemberitahuan bahwa retribusi sampah harus dibayarkan ke Kecamatan.
“Karena DLH bagian dari Pemkot Manado makanya melakukan kerjasama bersama mereka,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai ketentuan membayar retribusi sampah ke kecamatan, Freddy mengaku tidak mengetahui aturan pengelolaan retribusi sampah sudah ditangani oleh pihak Kecamatan lantaran tidak pernah dijelaskan oleh DLH.
“Pihak DLH tidak pernah memberitahu adanya aturan tersebut,” tandasnya.
Pihak DLH Kota Manado ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penarikan retribusi sampah di Perumahan Citraland.
“Sesuai aturan retribusi sampah dikelola oleh pihak kecamatan dan kami DLH tidak pernah menarik retribusi sampah di Perumahan Citraland,” kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Audy Kalumata.
Dugaan ini muncul berawal dari pernyataan Camat Wanea Mario Karundeng bahwa, dalam dua tahun terakhir ratusan rumah permanen yang berada di Perumahan Citraland tidak pernah membayar retribusi sampah yang menjadi kewajiban warga Kota Manado sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Ratusan juta untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Manado raib setiap tahunnya karena tidak adanya pembayaran retribusi sampah di Perumahan Citraland,” tandas Mario. (JPc)
COMMENTS