HomeBeritaHukum dan Kriminal

Oknum ASN Mantan Plt Hukum Tua Desa Darunu Diseret ke Polda Sulut

Oknum ASN Mantan Plt Hukum Tua Desa Darunu Diseret ke Polda Sulut

MANADO–Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kepala Desa) Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Maytee Jacobus dilapor ke Ditreskrimum Polda Sulut.

Perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diseret ke ranah hukum, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap oknum Hukum Tua dan Kepala BPD, di media sosial.

Dalam laporan dengan nomor polisi: STTLP/16.a/I/2020/SPKT, pelapor yang merupakan Kepala BPD Darunu Rudy Febrianto Keni menggugat Jacobus lantaran perempuan tersebut menulis postingan kumpul kebo dan aksi pencurian di akun facebook.

Ia menulis oknum Hukum Tua Darunu yang baru dilantik dan tengara kumpul kebo oknum BPD. Pada postingan lain, Jacobus juga menuduh lelaki BPD yang ia duga pernah melakukan tindakan pencurian di Kejaksaan Tinggi Sulut.

Baca Juga  Olly Kembali Jabat Bendahara DPP PDI-P, Ini Pengurus Lengkapnya

“Kami menggugat karena postingan itu sangat jelas menyebut oknum Hukum Tua Darunu dan Kepala BPD. Tidak menyebut nama tapi kan menyebut nama Desa. Jelas Desa Darunu cuma satu. Ini merusak citra kami termasuk nama baik keluarga,” tegas Rudy, usai melapor, Jumat (10/1/2020), di Manado.

Laporan Rudy diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sulut Kompol Peter Gosal SH MH.

“Laporan baru masuk kita akan tindaklanjuti,” tegas Gosal. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0