HomeBeritaBerita Utama

Pakar Hukum Sepakat E2L-MP Harus Dilantik, Olly dan Elly Tunggu Putusan Mendagri

Pakar Hukum Sepakat E2L-MP Harus Dilantik, Olly dan Elly Tunggu Putusan Mendagri

JAKARTA, JP- Mengakhiri polemik antara Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Arude Parapaga (E2L-MP) dan Pemerintah Provinsi Sulut, Mendagri Jend (Purn) Tito Karnavian, melakukan mediasi kedua pihak dalam gelar perkara yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negara (Kemendagri), Rabu (15/01/2020).

Dalam mediasi ini, dihadirkan 9 pakar hukum masing-masing 3 dari Pemprov, 3 dari E2L-MP dan 3 dari Kemendagri.

Tim ahli hukum dari Kemendagri Prof Refly Harun  mengatakan substansi Pilkada Talaud adalah Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilantik, karena sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Pasangan ini tidak boleh tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dipilih masyarakat karena semua sudah terpilih,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Refly, status hukum E2L sudah tidak ada masalah. “Putusan MK sangat jelas, jadi tidak masalah, E2L belum dua periode,” tegasnya

Baca Juga  Gelar Pameran Bernilai Transaksi, Walikota GSVL Apresiasi DPKP Manado

Untuk itu tegas Refly, baik Presiden, Mendagri maupun Gubernur harus melantik E2L-MP menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah tinggal mengesahkan.

“Elly (E2L, red) menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua,” katanya.

Yusril mengatakan, permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU
setempat telah meloloskan pencalonan E2L untuk maju di Pilkada Talaud karena memenuhi syarat hingga kemudian KPU menetapkan E2L-MP sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Persoalan tiga periode sudah kedaluarsa. Persyaratan administrasi E2L-MP untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.E2L-MP tinggal dilantik oleh pemerintah,” tukasnya.

“Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan,” tandas Yusril.

Baca Juga  Serius Kembangkan Transisi Energi, PLN Kembali Kirim Pegawai Belajar Ke Luar Negeri

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE yang juga hadir di pertemuan ini menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud.

“Kan Mendagri itu pimpinan. Kalau memang keputusan diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti,” katanya usai pertemuan.

Olly mengatakan pertemuannya dengan E2L-MP yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar. Dia mengatakan semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.

“Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud,” tukasnya.

Baca Juga  Walikota Manado Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Olly menuturkan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Olly menegaskan akan menaati keputusan pemerintah.

“Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil keputusan,” katanya.

Di pihak lain, E2L-MP menyatakan rasa syukur karena pendapat para pakar atau ahli hukum yang meminta agar keduanya segera dilantik.

“Kami bersyukur pendapat para pakar (E2L-MP harus dilantik, red). Tapi kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri,” tandas E2L.

Diketahui, Olly menunda untuk melantik Elly dan Moktar dengan alasan putusan MA soal masa jabatan Elly dinyatakan 3 periode apabila dilantik. Sementara itu, Elly menegaskan dirinya sebagai calon terpilih sah berdasarkan keputusan KPU. Atas dasar polemik tersebut, Kemendagri akhirnya menjembatani kedua belah pihak. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0