HomeBeritaHukum dan Kriminal

Kajati Sulut dan Kadis Perkimtan Sulut Tinjau Lokasi Pembangunan Rusun

Kajati Sulut dan Kadis Perkimtan Sulut Tinjau Lokasi Pembangunan Rusun

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH., MH., bersama Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Perkimtan Sulut) Steve Kepel ST., MSi., meninjau lokasi rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) pegawai Kejati Sulut di Kompleks Perumahan Dinas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Lingkungan IV Kelurahan Wanea, Rabu (29/01/2020).

Turut hadir Wakajati Wakil Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., Asisten Pembinaan (Asbin) A. Syahrir Harahap, SH., MH., Asisten Intelijen (Asintel) Stanley Yos Bukara SH., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely Sitepu SH., MH., serta PPK Rumah Susun Rumah Khusus Stenly I. Tangkere ST.

Baca Juga  9 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tipikor ASABRI

Kajati Sulut mengatakan dengan pembangunan Rusun, diharapkan para pegawai dapat tinggal di tempat yang layak dan semestinya serta berpengaruh positif pada efektivitas pegawai Rusun yang dilengkapi oleh fasilitas umum dan sosial yang memadai.

“Ini juga akan mendorong terciptanya profesionalisme kerja yang baik,” ujarnya.

Sementara, Kadis Perkimtan Sulut Steve Kepel, ST.MSi mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembangunan Rusun Kejati Sulut melalui Gubernur Sulut setelah membuat desain bangunan, sedangkan DED nanti dibuat oleh Kementerian PUPR RI.

“Setelah usulan diterima kami dan Satker Penyediaan Perumahan kementerian PUPR RI akan melaksanakannya,” katanya.

Baca Juga  Apresiasi Bripka Jerry, Bupati VAP dan Kedua Anaknya Beri Uang Tunai Rp15 Juta

Lanjut Kepel, untuk tahapan-tahapan yang dilaksanakan saat ini adalah pembuatan proposal dan usulan ke Kementerian PUPR RI.

“Selanjutnya akan diikuti dengan penghapusan asset bangunan, pematangan lahan, verifikasi teknis lokasi oleh Kementerian PUPR RI dan pelaksanaan pada saat anggaran turun, semuanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini pada tahun 2020,” tukas kepel.

Dalam peninjauan tersebut, Kajati Sulut dan Kadis Perkimtan Sulut bersama rombongan berdialog langsung dengan pegawai dan keluarga yang menempati rumah dinas terkait keadaan selama menempati rumah dinas dan antisipasi bila pembangunan Rusun jadi dilaksanakan.

Baca Juga  Jaksa Agung Saksikan Penyampaian SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif

Diketahui, selain permohonan Gubernur Sulut, Kajati Sulut telah mengajukan permohonan untuk pembangunan Rusun ke Kementerian PUPR RI pada bulan September 2019.

Pertimbangan rumah dinas yang sekarang ditempati oleh pejabat eselon IV yang berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan Wanea Kota Manado berjumlah 24 rumah, yang dibangun sejak tahun 1981 di area tanah seluas 6.942 M2, sudah kurang layak huni dan letak posisi bangunan 1,5 M dari permukaan jalan, sehingga setiap musim hujan selalu banjir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0