HomeBeritaBerita Utama

Menag Prihatin Kasus Tumaluntung, Kemenag Minut Langsung Terbitkan Surat Ijin Pendirian Masjid Al Hidayah

Menag Prihatin Kasus Tumaluntung, Kemenag Minut Langsung Terbitkan Surat Ijin Pendirian Masjid Al Hidayah

MANADO, JP- Peristiwa pengrusakan balai pertemuan yang dipakai umat Muslim Al Hidayah, yang berlokasi di Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara untuk beribadah, langsung mendapat sorotan Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi.

“Kejadian di Perum Agape itu membuat Pak Menteri Agama Fachrul Razi prihatin, sekaligus heran. Karena Sulut yang sangat dikenal sebagai daerah paling toleran di seantero nusantara, sangat dikenal karena kehidupan masyarakatnya yang harmonis dan saling menghormati,” ujar Kakanwil Kemenag Sulut Dr H Abdul Rasyid MAg.

Karena itu, menurut Rasyid, Menag mengajak kepada semua pihak untuk bisa menahan diri dan mempercayakan aparat keamanan untuk menangani masalah ini.

“Kedepan tidak ada lagi peristiwa seperti ini. Dan dalam menyelesaikan persoalan, hendaknya mengedepankan komunikasi serta dialog. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu memedisiasi persoalan ini,” ucap Rasyid mengutip pesan Menag.

Yang mengejutkan, baru beberapa hari terjadi persoalan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Minut telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah Masjid Al Hidayah, yang berlokasi di Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.

Baca Juga  3 Saksi Diperiksa Terkait Kasus ASABRI

“Saya sudah menerima tembusan surat rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan Kankemenag Minahasa Utara,” kata Rasyid.

Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020.

Dalam surat itu disebutkan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.

“Surat diterbitkan setelah Kankemenag menelah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020 perihal Permohonan Rekomendasi,” paparnya.

Namun, lanjut Rasyid, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut.

“Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat. Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah. Kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka Surat Rekomendasi ini dapat ditinjau kembali,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpin Ziarah di TMP Kairagi Manado. Ketua Bhayangkari Sulut Tanamkan jiwa Nasionalisme.

Rasyid berharap, keluarnya surat rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan sesuai ketentuan.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Lagi pula, daerah Sulut terkenal sebagai daerah paling toleran,” katanya.

Di pihak lain, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE ketika mengunjungi langsung renovasi BPU Al Hidayah, meminta kepada Kapolda Sulut untuk menangkap semua yang ingin memicuh konflik di Sulut.

“Sulut adalah laboratorium kerukunan. Kita menjadi contoh di tingkat nasional. Yang salah ditangkap. Salah satu contoh di Agape ini, pada malam kejadian, pagi harinya langsung ada penindakan. Dan perlu saya tegaskan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk beribadah dan beragama,” pesan Olly.

Baca Juga  Presiden Jokowi Buka World Hydropower Congress 2023 di Bali

6 TERSANGKA

Terkait kasus Tumaluntung, akhirnya polisi menetapkan 6 tersangka. Sebelumnya sudah 3 orang tersangka yang ditahan di Polda Sulut. Kini bertambah lagi 3 orang yang diperiksa di Polres Minahasa Utara. Dengan demikian total tersangka menjadi 6 orang.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau menjelaskan, hingga saat ini motif pelaku masih dalam pengembangan. Saat ini masih di Dirkimhum Polda Sulut yang memimpin langsung pemeriksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Polda Sulut dengan Polres Minut sudah membentuk tim gabungan khususnya dalam penanganan kasus perusakan tersebut.

Diketahui, perusakan balai umum tersebut oleh sejumlah orang sempat terjadi pada Rabu (29/01/2020) malam. Persoalan ini sudah ditangani pihak berwajib dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan juga sudah kembali aman dan kondusif. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0