MANADO, JP— Pembongkaran paksa terhadap gembok pada pintu incenerator (alat pembakar sampah) ‘Dodika’, Jumat (28/02/2020), berbuntut panjang.
Pihak Produsen incenerator ‘Dodika’, Corry Sanger dan Pak Prabowo, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tresje Mokalu beberapa jam setelah pembongkaran gembok tersebut.
Keduanya merasa keberatan dibongkarnya gembok yang dipasang mereka pada pintu incenerator oleh pihak DLH.
Hal ini dibenarkan oleh Jerry Onibala selaku perwakilan dan juru bicara produsen insinerator.
“Hari ini kami akan melaporkannya ke Polda dengan diwakili oleh kuasa hukum kami saudara Max Karisoh SH,” ujarnya Onibala kepada wartawan.
Onibala beralasan kliennya belum mendapatkan pembayaran lunas oleh PT. Atakara Naratama Mitra (PT. ANM) selaku kontraktor pengadaan.
“Klien kami (Corry Sanger dan Prabowo, red) belum menerima pelunasan. Masih ada sisa yang harus dibayarkan kepada klien kami. Juga belum ada berita acara serah terima. Makanya kami melayangkan laporan ke Polda Sulut,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DLH Kota Manado Tresje Mokalu saat dikonfirmasi menanggapnya santai.
“Silakan saja kalu mereka melapor (Ke Polda Sulut). Iti hak mereka. Kalau dipanggil kami siap menjelaskannya,” katanya.
Mokalu menegaskan, pihaknya telah membayar lunas 100 persen kepada PT. Atakara Naratama Mitra.
“Kami sudah membayar lunas sehingga incenerator sudah jadi milik Pemkot Manado. Makanya kami membuka paksa gembok karena upaya komunikasi yang kami lakukan tidak berhasil. Kalau pihak produsen bilang belum lunas berarti urusannya dengan PT. Atakara Naratama Mitra bukan dengan Pemkot,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS