MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH., MH., mengungkapkan dalam menghadapi 8 Pilkada di Sulawesi Utara tahun 2020, Kejaksaan memiliki sejumlah peran.
“Peran Kejaksaan dalam menghadapi Pilkada di Provinsi Sulut, yaitu di bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajati dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di Kantor Kejati Sulut.
Ia menjelaskan, di Bidang Intelijen, Kejaksaan berkoordinasi dan bekerjasama dengan jajaran Intelijen yang lain.
“Ini untuk mencegah dan mendeteksi dini terhadap Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT) baik dari luar atau dari dalam yang akan mengganggu jalannya Pilkada tersebut,” jelasnya.
Lanjut Kajati, di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan bertugas melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilu sejak penerimaan Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
“Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat mewakili KPU sebagai penggugat atau tergugat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tukasnya. (JPc)
COMMENTS