JAKARTA, JP- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah-daerah untuk menangkal pandemi virus corona atau Covid-19.
Untuk ini mekanisme yang dilakukan adalah kepala daerah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penerapan PSBB di daerah kekuasaannya dan kemudian dikaji Tim Teknis Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr. Terawan Agus Putranto. Selanjutnya Menkes menjawab surat permohonan kepala daerah tersebut.
Namun setiap permohonan PSBB bisa dikabulkan Menkes, bisa juga tidak dikabulkan, tergantung hasil kajian Tim Teknis Menkes.
Seperti surat permohonan PSBB yang dilayangkan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow
Di mana Bupati Yasti melayangkan permohonan PSBB di wilayah kekuasaannya Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara kepada Menkes pada tanggal 10 April 2020.
Juru bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano, melalui laporan tertulisnya, membenarkan surat permohonan PSBB tersebut.
Disebutkannya, dalam surat yang diajukan Pemkab Bolmong itu, dilampirkan juga data dan dokumen pendukung, yang mengacu pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid -19.
Ginano berharap, semoga surat permohonan pengajuan PSBB tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, surat permohonan ini dikaji Tim Teknis Menkes, dengan kajian epidemiologi dan aspek lainnya. Selain itu juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hasilnya, dalam surat balasan Menkes tertanggal 14 April 2020, dinyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB di Kabupaten Bolmong.
“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Rabu (15/04/2020).
Meski menolak namun Menkes meminta Pemkab Bolmong tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.
Menkes juga berharap Pemkab Bolmong tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JPc)
COMMENTS