HomeBeritaPendidikan & Agama

SEKILAS SEJARAH MATAKIN Catatan HUT ke-97 MATAKIN: 12 April 1923-12 April 2020 (Bagian 3)

SEKILAS SEJARAH MATAKIN  Catatan HUT ke-97 MATAKIN: 12 April 1923-12 April 2020 (Bagian 3)

Oleh : Wenshi 文士 (Ws) Sofyan Jimmy Yosadi, SH (Yang Chuan Xian 楊 传 贤)

Pada tahun 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No. 1/ Pn.Ps/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia berdasarkan sejarahnya ada 6 (enam) yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu (Confucius). Pada tahun 1969, berdasarkan UU No. 5 tahun 1969, Penetapan Presiden ini kemudian menjadi Undang-Undang dan disebut UU No. 1 / PnPs /1965.

Pada tanggal 23-27 Agustus 1967 saat diselenggarakan Kongres VI GAPAKSI, salah satu keputusan Kongres adalah nama lembaga ini berubah menjadi MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) Yìnní kǒng jiào zǒng huì 印尼 孔教總會.

Saat rezim Orde Baru berkuasa, umat Khonghucu mengalami diskriminasi panjang dimulai dari Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Terbitnya berbagai aturan hukum sangat memojokkan umat Khonghucu dan lembaga MATAKIN, terlebih Keputusan Menteri yang menyebut Indonesia hanya mengakui lima agama tanpa Khonghucu, dan mengalahkan Undang-Undang, memberikan bukti noda hitam sejarah yakni betapa hukum dikalahkan oleh kebijakan politik.

Baca Juga  Heboh! Kantongi Dukungan Lebih dari 50 Persen Pemilih Kota Tomohon, WL - MM Kian Dekat Kemenangan: Begini Pesan Bijak "Papa Ani"

Eksistensi MATAKIN sebagai lembaga keagamaan tetap berjalan aktif walau banyak aturan hukum diskrimintif dan umat Khonghucu Indonesia dicabut hak-hak sipilnya. Berkurangnya jumlah umat Khonghucu saat rezim orde baru sangatlah merugikan, yang bertahan hanya sedikit tapi tetap tekun beribadah seraya berjuang tiada henti. Tidak bisa dicantumkan agama Khonghucu di Kartu Tanda Penduduk, pernikahan pasangan Khonghucu tidak dicatat negara melalui Catatan Sipil, murid-murid dan Mahasiswa Khonghucu tidak bisa mendapatkan pendidikan agama Khonghucu, tidak dilayani Departemen / Kementrian Agama serta banyaknya aturan diskriminatif membuat hilangnya satu generasi umat Khonghucu. Menjadi pemimpin MATAKIN dimasa sulit tersebut membutuhkan keberanian, keteguhan iman bahkan siap dipenjara.

Baca Juga  SEKILAS SEJARAH MATAKIN Catatan HUT ke-97 MATAKIN: 12 April 1923-12 April 2020 (Bagian 4)

Pada tahun 2000, saat KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden, atas usaha pimpinan MATAKIN maka terbitlah Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967. Hak-hak sipil umat Khonghucu mulai dibuka kembali atas jasa seorang Gus Dur, MATAKIN mulai melaksanakan Perayaan Tahun baru Imlek Nasional (Imleknas) dan dihadiri Presiden Gus Dur hingga Kepala Negara berikutnya. Presiden Megawati Soekarno Putri saat menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional yang diselenggarakan MATAKIN kemudian dalam sambutannya mengatakan memberikan kado bagi umat Khonghucu dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan perayaan tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga  Gubernur Olly Minta Penggunaan Anggaran Dioptimalkan, Ini Kata Ketua BPK

Puncak dipulihkannya hak sipil umat Khonghucu terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan banyak aturan hukum dan regulasi di tahun 2006 yang membuat setiap umat Khonghucu bisa mencantumkan agama Khonghucu di KTP, pernikahan Khonghucu tidak dianggap kumpul kebo dan dicatat Negara melalui Catatan Sipil, Mahasiswa dan murid-murid yang beragama Khonghucu mulai mendapatkan pendidikan agama Khonghucu, Kementrian agama mulai melayani umat Khonghucu, tokoh-tokoh agama Khonghucu di seluruh Indonesia aktif bersama para tokoh agama lainnya dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tersedianya guru-guru dan dosen agama Khonghucu, dan masih banyak lagi kebijakan yang membuat umat Khonghucu setara dengan agama lain dan eksistensi MATAKIN semakin diakui pemerintah sebagaimana amanat Konstitusi dan Perundang-undangan.

(Bersambung….)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0