HomeBeritaBerita Utama

Permohonan Sejumlah Kepala Daerah Ditolak Bank Sulut, Ternyata Sudah Diprediksi Bupati Yasti Sebelumnya

Permohonan Sejumlah Kepala Daerah Ditolak Bank Sulut, Ternyata Sudah Diprediksi Bupati Yasti Sebelumnya

MANADO, JP- Kian meluasnya wabah virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Utara membawa beban tersendiri bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD di kabupaten/kota.

Pasalnya, mereka harus membayar setoran pinjaman di Bank daerah yang tetap berjalan di masa pandemi Covid-19 ini.

Beban ini pun coba dicarikan solusi oleh sejumlah kepala daerah dengan mengajukan surat permohonan penangguhan pembayaran pinjaman kredit, bagi ASN dan Anggota DPRD di Bank SulutGo (BSG) selama 3 bulan yakni Mei, Juni dan Juli 2020.

Para kepala daerah tersebut antara lain Walikota Manado GS Vicky Lumentut, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan dan Bupati Minahasa Royke O. Roring,

Sayangnya, permohonan itu ditolak manajemen BSG yang dikenal dengan sebutan “Torang pe Bank”.

Baca Juga  Menanti 30 Tahun, Akhirnya Liverpool Juara Premier League Dengan 7 Pertandingan Sisa, Rekor!

Sebagaimana dikemukakan Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo Jefry Dendeng, bahwa tidak ada payung hukum yang memungkinkan dikabulkannya permohonan para kepala daerah tersebut. Pasalnya, ada resiko likuiditas dan kesehatan bank jika usulan keringanan dan penundaan angsuran dipenuhi.

“ASN tidak masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11 tahun 2020. Hal ini ditegaskan lagi oleh Kepala OJK pusat dan ditegaskan ulang oleh Kepala OJK SulutGo,” ujar Dendeng dalam rapat Pansus LKPJ, di Kantor DPRD Sulut, Jumat (24/04/2020).

Dijelaskannya, jika likuiditas berkurang, maka tingkat kesehatan bank akan turun. Kondisi ini memicu pemilik dana yang menempatkan dana di BSG ini bisa menarik seluruh dananya.

Baca Juga  DETTY RAMBING, Wanita Tangguh Maju Calon Hukum Tua, Jadi Sosok Inspiratif Kartini Masa Kini

“Perlu diketahui bahwa dana di Bank Sulut itu 75 persen adalah dana masyarakat, sedangkan 25 persen milik pemerintah daerah (Pemda). Jika 75 persen ini tiba-tiba ditarik, karena ada masalah likuiditas, di saat merugi, banyak nasabah akan menarik dananya di BSG. Sulit mencari nasabah yang mau taruh dana di bank yang merugi. Pada gilirannya BSG akan mengalami kesulitan likuiditas, kemudian tingkat kesehatannya menurun, maka berbahaya buat bank ini. Itu permasalahannya,” jelas Dendeng.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow

Menariknya, sebelum ada jawaban dari managemen BSG, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow sudah memprediksi bahwa permohonan tersebut akan ditolak.

Hal ini terungkap saat rapat paripurna LKPJ online di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong, Rabu (22/04/2020).

Baca Juga  Kandouw Harap Seluruh Siswa SMA/SMK di Sulut Miliki Roadmap dengan Menabung

Kala itu, Anggota DPRD Bolmong Sulhan
meminta Yasti menyurat ke BSG untuk menangguhkan cicilan anggota DPRD Bolmong dan ASN di bank tersebut.

“Kami minta penangguhan tiga bulan saja. Jika memang terwujud akan meringankan
beban kami,” usul Sulhan.

Menanggapi usulan itu, Yasti mengaku dirinya bisa saja menyurat ke BSG. Hanya saja ia pesimis pwrmohonan itu terkabul. Pasalnya, sudah ada aturan dari Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa yang berhak untuk penangguhan adalah UMKM dan pihak yang terdampak Covid-19. “Itu adalah aturannya,” tegas Yasti.

Sementara soal penangguhan kredit untuk anggota dewan, dirinya menilai akan berisiko.

“Cicilan anggota dewan umumnya habis 60 bulan. Syukur bila terpilih lagi, kalau tidak ya akan jadi risiko kredit macet,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0