JAKARTA, JP- Masih ingat pernyataan kontroversial yang dilontarkan Sitti Hikmawatty selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2020, bahwa wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil waktu lalu?
Gara-gara ucapannya itu, Sitti akhirnya dipecat dari jabatannya, setelah Presiden RI Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” bunyi Keppres tersebut.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” isi Keppres tersebut.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut.
“Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/04/2020).
Dalam Keppres tersebut, Sitti Hikmawatty disebut telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPA, yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Belum ada statemen dari Sitti Hikmawatty. Namun sebelumnya ia menilai janggal rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi. (JPc)
COMMENTS