MANADO, JP- Ini warning bagi seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati se-Sulawesi Utara (Sulut) yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19.
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan instruksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk menjalankan pengawasan terhadap dana Covid-19 yang dilakukan realokasi dan refocusing, yang dilakukan secara berjenjang.
Dan Kamis (30/4/2020) pagi, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kantor Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Kejati (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulut melalui video conference (vicon) jarak jauh.
Dengan didampingi para Asisten, Kabag TU dan para Kasi di Kejaksaan Tinggi Sulut, Kajati meminta kepada seluruh Kajari di Sulut untuk memantau perkembangan situasi daerah, sehubungan dengan pelaksanaan keadaan darurat Covid-19.
“Termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing Covid-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing,” pintanya.
Diketahui, sebelumnya Kejagung mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejati, termasuk Kejati Sulut untuk memantau proses refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Selain memantau Kejati diminta menjalankan fungsi pendampingan untuk pencegahan penyimpangan.
Isi instruksinya, optimalisasi pelaksanaan pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam proses ini melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Bidang Polhukam PMK, bersama Sesjamdatun, para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para kasubdit di Lingkungan Jamdatun.
Menurut Jamdatun Ferry Wibisono, in house training itu untuk memberi pengarahan kepada para Jaksa dalam mendampingi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Diungkapkan lagi, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, yakni dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covit-19.
“Sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (Legal assistance)”. Terkait itu Jamdatun lanjutnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat. (JPc)
COMMENTS
Pemerintah Daerah, tdk perlu takut dgn pernyataan ini. kecuali sdh terjd kejahatan, baru Penuntut Umum lakukan gakkum.