MANADO, JP- Masih ingat kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik (akta hibah) atau pemalsuan surat hanya dengan mengacu dari Rekomodasi dari Rowassidik Mabes Polri dengan terlapor FS alias Fin?
Kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya, setelah pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini dengan nomor S Tap/03/III/2020/Ditresktrimum.
Namun dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (20/05/2020), Hakim Tunggal Lukman Bachmid SH., MH., membatalkan SP3 kasus tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan praperadilan.
Kepada wartawan usai sidang, Kuasa Waris 6 Dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong mengatakan bahwa dengan keputusan hakim tersebut, maka penyidik harus membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bukan kata saya tapi perintah pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum 6 Dotu Tanjung Merah Cq Bertje Wuisan DKK Rio Michel Pusung SH ketika dimintai tanggapannya berujar singkat.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna keadilan yang terdapat pada sila kelima Pancasila yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia terbukti masih ada,” ujarnya.
Ia pun bersyukur atas putusan hakim praperadilan tersebut.
“Saat ini kita sama-sama harus bersyukur pada Tuhan di mana keadilan masih ada dan berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat ditanya soal langkah yang akan diambil Polda Sulut pasca putusan tersebut, belum memberikan jawaban.
“Nanti mo minta tanggapan dulu ke Dir Krimum,” tandas Abast. (JPc)
COMMENTS