Oleh: Stevani Benjamin, Christina Mahaganti, Stevania Teaona
(Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Program Studi Akuntansi, Unika De La Salle Manado)
VIRUS Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.
Belakangan penyakit itu sering dikenal dengan COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Virus ini pertama kali diketahui menyebar di Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara termasuk Indonesia yang mengkonfirmasi kasus pertama Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020. (Aladokter 2020).
Menurut data terakhir yang dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada hari Kamis, 21 Mei 2020 tercatat sedikitnya 20.162 orang yang positif terinfeksi virus Corona di Indonesia. Ada 4.838 pasien yang berhasil sembuh, namun 1.278 di antaranya tak terselamatkan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang terjangkit virus Corona dengan persentase kematian tertinggi.
Dalam upaya menangani wabah virus Corona yang semakin meluas, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau pembatasan sosial.
Mari kenali apa itu social distancing dan cara melakukannya. Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain (Aladokter 2020).
Ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita COVID-19.
Selain itu, ada beberapa contoh penerapan social distancing yang umum dilakukan, yaitu: Pertama, Bekerja dari rumah (work from home), kedua, belajar di rumah secara online bagi siswa sekolah dan mahasiswa, ketiga, menunda pertemuan atau acara yang dihadiri orang banyak, seperti konferensi, seminar, dan rapat, atau melakukannya secara online lewat konferensi video atau teleconference, keempat, tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan cukup melalui telepon atau video call.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa akibat dari social distancing, masyarakat harus melakukan aktivitas di tempat tinggal masing-masing dan membatasi kegiatannya di luar rumah. Sehingga kebijakan social distancing mulai menimbulkan kejenuhan masyarakat yang harus stay at home. Dan lihatlah dampaknya sekarang, apakah kebijakan social distancing tersebut berjalan efektif? Menurut penulis, tidak.
Inilah permasalahan yang sangat nampak dan harus diselesaikan, dan dicari solusinya agar kebijakan ini dapat secara efektif mencegah penyebaran virus Covid-19. Apalagi melihat imbauan untuk tidak mudik dari pemerintah pada bulan puasa, terlihat tidak terlalu dihiraukan. Bukan hanya itu, untuk wilayah yang sudah menerapkan PSBB pun masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan social distancing.
Untuk itu yang menjadi opini penulis adalah kiranya penjaga keamanan dapat lebih meningkatkan lagi penjagaan di tempat-tempat perbelanjaan yang ramai akan pengunjung, demi efektifnya social distancing, dalam kerangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Demikian juga pemerintah semakin bersikap tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga upaya untuk mencegah penyebaran virus ini untuk merebak lebih luas dapat berjalan secara efektif, dan kasus positif di Indonesia tidak akan bertambah dengan cepat. (*)
COMMENTS