TALAUD, JP – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Dharma Tjantje Saweduling (57), warga Melonguane yang berlangsung awal tahun ini di Kompleks Pertokoan Melonguane di Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud?
Terdakwa lelaki KP alias Ungke (42), warga Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Talaud David Adrianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Melonguane. Kamis (28/05/2020).
JPU Kejari Talaud David Adrianto usai persidangan mengatakan, agenda persidangan yang dilaksanakan adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Korinus Padenti alias Ungke Nus.
Diungkapkan JPU, hal yang memberatkan terfakwa adalah karena yang bersangkutan merupakan seorang residivis karena pernah dihukum sebelumnya dengan 4 kasus, yakni kasus pembunuhan pada tahun 1997 serta kasus penganiayaan pada tahun 2004 dan tahun 2013.
Selain itu, menurut Kasi Barang Bukti di Kejari Talaud ini, terdakwa secara menghilangkan dengan sengaja dan berencana melakukan pembunuhan tersebut.. Belum lagi, korban merupakan tulang punggung keluarga.
“Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa tidak,” tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada terjadi pada Senin pagi (27/01/2020) pagi. Terdakwa mengakhiri nyawa korban dengan satu luka tikaman di dada, hingga tembus ke tubuh bagian belakang. Selain itu ada juga sejumlah luka bacok di sekujur tubuh korban.
Mirisnya, kejadian pembunuhan ini disaksikan oleh anak korban yang masih di bawah umur. Diduga pelaku sakit hati dan dendam karena masalah hutang piutang, hingga akhirnya nekad membunuh korban. Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP. (JPc)
COMMENTS