MANADO, JP- Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ekonomi di semua sektor termasuk di lingkungan pendidikan. Para mahasiswa mulai merasakan kesulitan membayar uang kuliah.
Seperti yang terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organisasi di kampus ini menuntut keringanan uang kuliah yakni membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT), terhitung semester ganjil 2020-2021.
Dalam release tertulisnya yang diterima jejakpublik.com, Aliansi Mahasiswa Unsrat menyebut penyebaran pandemi Covid-19 makin signifikan.
“Pandemi Covid-19 ini memukul semua sendi kehidupan, termasuk mata pencaharian keluarga, orang tua dan pihak yang membiayai pendidikan kami mahasiswa,” ujar salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Unsrat, Pascal Toloh.
Di sisi lain, aktivitas kampus menurun dan secara otomatis anggaran operasional baik akademik, kemahasiswaan, dan umum tidak terpakai secara maksimal.
“Jadi tidak adil dan proporsional apabila kebijakan UKT semester depan tidak berubah. Kan Unsrat, secara berkala mendapatkan Anggaran BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang bersumber dari APBN. Jadi anggaran itu diharapkan dapat menopang pembiayaan kegiatan operasional universitas selama pandemi, dan tidak lagi menunggu pembayaran UKT secara penuh dari mahasiswa,” jelasnya.
Dalam penjelasannya di release tertulis tersebut, kebijakan keringanan UKT, dapat merujuk pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pasal yang bersinggungan langsung dengan permintaan mahasiswa, yakni pasal 5 yang berbunyi;
1) Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin.
Pascal melanjutkan, dalam siaran pers Nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020, Majelis Rektor Perguran Tinggi Negeri Indonesia telah mengeluarkan anjuran perubahan kebijakan UKT, di masa pandemi.
Pada angka 1 menyatakan:
“Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomian, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT), yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT.
Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan
perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Perlu difahami pula bahwa, dampak Pandemi Covid-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum, sehingga kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya.”
“Siaran pers Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia tersebut, merupakan itikad baik bagi mahasiswa terdampak pandemi, sehingga sudah seharusnya pihak universitas menindaklanjuti anjuran tersebut,” tegas mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat tersebut.
Lanjut Pascal, isi tuntutan detil Aliansi Mahasiswa Unsrat kepada Rektor Universitas Sam Ratulangi mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
1. Keringanan UKT berdasarkan Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang; Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berupa: pembebasan sementara dan/atau pengurangan dan/atau pergeseran klaster dan/atau pembayaran meng-ansur dan/atau penundaan pembayaran UKT.
2. Penyederhanaan mekanisme keringanan UKT yang dapat memudahkan mahasiswa di tengah keadaan pandemi saat ini.
3. Transparansi penggunaan anggaran UKT semester genap TA. 2019/2020 dan perencanaan penggunaan anggaran UKT semester gasal TA. 2020/2021.
4. Transparansi Kebijakan Cluster UKT bagi Mahasiswa Baru tahun 2020.
5. Pembebasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir yang mengalami kendala dalam penyelesaian tugas akhir/skripsi akibat pandemi Covid-19.
6. Perpanjangan masa studi 1 semester bagi angkatan 2013, sebagaimana anjuran Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam surat No:302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Mahasiswa berharap, Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado dapat mengambil kebijakan atas aspirasi ini. “Agar pemaknaan filosofi Sitou Timou Tumou Tou dapat kami rasakan di tengah keadaan sulit ini,” tandas Pascal. (***)
COMMENTS