HomeKolom & Interaktif

Tanpa Izin Keluarga, Mendatangi Rumah Pasien Berstatus PDP Dengan “Baju Astronot” Adalah Ilegal

Tanpa Izin Keluarga, Mendatangi Rumah Pasien Berstatus PDP Dengan “Baju Astronot” Adalah Ilegal

Oleh: Michael Remizaldy Jacobus SH MH CLA CPL
(Direktur MRJ Law Office, Penasihat Hukum Perhimpunan Perawat Indonesia Kabupaten Minahasa Utara)

SAMPAI hari ini Saya sangat mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Akan tetapi sebagai praktisi hukum Saya “geram” bila tindakan melanggar hukum dipertontonkan, seolah dianggap sebagai protap.

Salah satu hak pasien sesuai Pasal 32 huruf k Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit “UU 44/2009” yang berbunyi: “memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya”.
Inil yang kita kenal dengan penandatanganan Informed Concent.

Memang Pasal ini tidak diperlakukan untuk pasien yang positif Covid 19 karena Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa penderita penyakit menular tidak punya pilihan untuk menerima atau menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya.
Perlindungan Pasien Pasal 56:
(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat.
(3) Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Perjuangan Masyarakat Adat Mengakhiri Diskriminasi Rasial dan Mekanisme Internasional

Walaupun demikian, dalam kaitan dengan kedatangan “pasukan astronot” ke rumah pasien PDP bukanlah perbuatan yang dibenarkan menurut hukum. Karena Pasal 56 ayat (2) huruf UU Kesehatan, menyebutkan “Hak menerima atau menolak (dalam hal ini ayat (1): tindakan pertolongan yang diberikan) tidak berlaku bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat menular dengan cepat. Nah, pertanyaannya: “Apakah pasien dengan status PDP adalah penderita penyakit yang penyakitnya menular dengan cepat seperti Covid 19…??” Jawabannya: TIDAK, karena PDP bukan OTG atau Pasien Positif Covid 19.

Kalau pasien dengan status PDP dan bukan penderita penyakit yang cepat menular (selain covid 19), maka pertanyaan hukumnya adalah: “DAPATKAH PIHAK TENAGA KESEHATAN MENDATANGI RUMAH PASIEN PDP DENGAN BAJU APD LENGKAP, TANPA IJIN KELUARGA…?? Jawabannya: TIDAK.

Karena bagi pasien dengan status PDP masih memiliki hak untuk:
“memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya”
“berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap”.

Baca Juga  Apakah Etika Kita Sudah Mulai Runtuh?

Itulah sebabnya dibagian judul saya katakan: TANPA IZIN PASIEN/KELUARGA PASIEN, MENDATANGI RUMAH PASIEN BERSTATUS PDP DENGAN “BAJU ASTRONOT” ADALAH ILEGAL…. Jadi mendatangi rumah pasien untuk bernegosiasi dengan APD lengkap tanpa ijin keluarga adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum. Karena jika hanya untuk datang bernegosiasi masih ada cara-cara yang lebih bijaksana yang bisa dipakai, misalnya: melalui telepon, bernegosiasi dgn keluarga yang bisa berkomunikasi dengan keluarga inti atau aparat kelurahan atau pemerintah setempat.

Karena jika pihak Dinas terkait langsung mengutus orang dengan tim “baju astronot”, sudah pasti akan menimbulkan reaksi publik yang berlebihan terhadap pasien dan keluarga, padahal statusnya masih PDP. Bukankah pasien bisa saja tertekan dan syok atau mungkin saja bisa meninggal karena cara kerja tim terkait yang tidak arif bahkan menurut Saya: “melanggar hukum”. Sebab, persoalanya, adalah jika kemudian Pasien PDP tersebut meninggal dan hasil akhirnya negatif Covid 19, pertanyaan Saya: PIHAK SIAPA YANG AKAN BERTANGGUNGJAWAB MEMULIHKAN “PENGHAKIMAN SOSIAL” TERHADAP PASIEN dan KELUARGANYA.

Baca Juga  Bersahabat Dengan Corona

Saya memahami, maksud pihak terkait adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19, tetapi pelaksanaan isolasi mandiri pihak keluarga masih bisa dilakukan dengan pemberitahuan yang lebih arif. Misalnya: “karena orang tua Saudara PDP, jadi sebaiknya semua anggota keluarga isolasi mandiri jika memang pasiennya tidak mau dibawa ke RS, semua untuk kebaikan bersama”. Akan tetapi diberikan penjelasan, apabila hasil SWAB menunjukan positif, maka pihak keluarga tidak bisa menolak lagi untuk upaya pihak tenaga kesehatan dalam melakukan isolasi dirmh sakit, sebab itu sudah amanat UU.

Jadi Saya kira, masih banyak cara-cara yang perlu dipertimbangkan dengan kritis supaya jangan ada pihak yang dilukai.

Kamis, 18 Juni 2020 dalam acara Webinar bersama Para Perawat, Saya ingatkan:
– Ikuti Regulasi, maka akan terproteksi;
– Edukasi dulu baru eksekusi supaya tetap terproteksi;
– Dokumentasi (simpan bukti-bukti prosedur yang anda telah ikuti) supaya selalu terproteksi, jika ada somasi.

Salam Sehat…!!
Indonesia Produktif…!!
Dukungan Kami Terus Untuk Semua Tenaga Kesehatan yang berjuang dengan TAAT regulasi. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0