HomeBerita UtamaPemerintahan

Viral, Gubernur OD dan Istri Panen Cengkih, Respon Warganet Beragam

Viral, Gubernur OD dan Istri Panen Cengkih, Respon Warganet Beragam

MINAHASA, JP- Di tengah pandemi Covid-19 ini, sejumlah aktivitas menarik dilakoni Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD) SE bersama istri tercinta Ketua TP PKK Sulut Rita Tamuntuan.

Setelah sebelumnya Gubernur OD dan istri mengangkut kopra dengan menyetir truk sendiri lalu menjualnya di Kota Bitung, kini keduanya melakukan aktivitas memetik cengkih..

Mengenakan baju merah dan celana pendek, Gubernur OD tampak memetik biji cengkih dengan bantuan tangga yang terbuat dari bambu. Sementara sang isteri membantu menampung hasil petikan di bawah pohon.

Momen panen cengkih ini diabadikan dan dibagikan di laman pribadinya dan telah beredar di media sosial, sama seperti saat menjual kopra.

Baca Juga  Olly: SPT Wajib Dilakukan

“Bapete cingkeh bersama istri tercinta. Tuhan Memberkati kita semua” tulis Gubernur OD di akun facebooknya.

Sama seperti foto menjual kopra lalu, foto memanen cengkih ini langsung viral di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari sejumlah warganet. Ada yang mengapresiasi dan menganggapnya sebagai bukti komitmen Gubernur OD dalam membangun sektor pertanian Sulut dan menginsirasi para petani pala dan cengkih agar semangat memanen dan menjual pala dan cengkih.

Namun ada warganet lain yang menganggapnya sebagai pencitraan jelang Pemilihan Gubernur Sulut yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020, mengingat Gubernur OD akan maju sebagai calon gubernur Sulut. Selain itu, ada pula warganet yang mengomentari dengan menanyakan kapan harga kopra dan cengkih naik seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga  Walpri dan Protokol Libur, Wagub Steven Tenteng Koper Sendiri

Terlepas dari beragam tanggapan tersebut, sebuah terobosan penting dan strategis telah dilakukan Gubernur OD dengan menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta untuk meminta penangguhan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014, karena dinilai memberatkan petani. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0