HomeBerita UtamaHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Eksekusi 433 Kasus Pidum Dan 11 Perkara Pidsus, Selamatkan Rp2,3 M Uang Negara

Kejati Sulut Eksekusi 433 Kasus Pidum Dan 11 Perkara Pidsus, Selamatkan Rp2,3 M Uang Negara

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh. Iqbal Arief SH., MH., membeberkan penanganan kasus oleh Kejati Sulut serta Kejari dan Kacabjari se-Sulut.

Rabu (22/07/2020), di sela-sela Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di Kantor Kejati Sulut, Kajati menyampaikan penanganan kasus.

Berikut rincian penanganan kasus oleh Kejati, Kejari dan Kacabjari yang disampaikan Kajati:

A. Bidang Intelijen

* Telah melakukan pencegahan tindak pidana dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Kegiatan Jaksa Menyapa, sebanyak 54 kali.

* Telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan tindakan Operasi Intelijen Yustisial sebanyak 12 kasus.

* Telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Bidang Intelijen sebanyak 4 kegiatan dengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar Rp 84.480.887.840,- dan telah terealisasi sebesar Rp.78.835.533.335,-

B. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)

1. Penanganan Perkara Pidum:
* Telah menerima Pemberitahuan Surat Perinta Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian sebanyak 1.816 perkara

* Telah dinyatakan lengkap sebanyak 722 perkara.

* Telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti dan disindangkan sebanyak 460 perkara.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Periksa Staf Unit Geonim PT. Antam

* Telah dieksekusi sebanyak 433 perkara.

2. Ada 3 perkara yang menarik perhatian masyarakat, yaitu :
* Perkara pengrusakan tempat ibadah atas nama tersangka Yunita AN dan kawan-kawan, yang disangka melanggar pasal 170 ayat (1) sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

* Perkara meresahkan masyarakat melalui postingan FB atas nama tersangka Muhammad L yang disangka melanggar pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dana atau pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE

* Perkara membawa dan memiliki Narkotika atas nama tersangka Abdul E N. (anggota DPRD) melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Perkara yang menonjol atau yang dominan sebanyak 61 perkara, yang terdiri dari perkara Narkotika, Perkara Perikanan, Perkara Pengrusakan Lingkungan, perkara Trafiking (Kasus Mi Chat) dan Perkara Pangan.

4. Pelaksanaan sidang secara Virtual (online) perkara Pidum melalui aplikasi zoom sebanyak 3.128 kali.

Baca Juga  7 Saksi Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Tipikor ASABRI

C. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
– Penyelidikan: 12 Kasus
– Penyidikan : 6 Perkara
– Penuntutan : 10 Perkara
– Eksekusi : 11 Perkara
– Potensi kerugian keuangan negara Rp. 23.103.028.698,- dan berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2.311.288.380,-

D. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
– Kerjasama (MoU) dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 20 MoU.
– Surat kuasa khusus sebanyak 310 surat, yaitu sebanyak 6 kegiatan proses litigasi dan 304 kegiatan proses non litigasi.
– Jumlah pendampingan Datun seluruhnya sebesar Rp. 2.609.844.560.468 dan telah terealisasi sebesar Rp.2.107.634.936.708,- dengan perincian :
• Pendampingan Refocusing Anggaran dan realisasi terkait penanganan covid-19 Januari-Juni 2020 sebesar Rp. 569.280.268.796,- dan telah direalisasi Rp.283.346.976.504,-
• Pendampingan hukum lainnya diluar Refocusing Anggaran Januari-Juni 2020 sebesar 2.040.564.291.672,- dan telah direalisasi sebesar 1.824.287.960.204,-

E. Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan yang masuk sebanyak 12 laporan dan yang telah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 5 orang.

F. Bahwa dari capaian Bidang-Bidang tersebut di atas dapat kami sampaikan hal-hal yang sementara diterapkan dalam tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, yaitu :

Baca Juga  Gadis Minahasa Ini Lolos Penentuan Terakhir Seleksi WARA Tingkat Sulut

1. Dengan adanya Pandemi Covid-19 Tahun 2020 ini membuat penangan perkara menjadi tidak maksimal dengan adanya penahanan para tersangka dan ketidak hadiran para saksi disebabkan adanya protocol Covid-19 yaitu social Distancing dan Physical Distancing. Untuk mengatasi masalah tersebut Kejaksaan mencoba melakukan sidang secara virtual (online) dengan aplikasi Zoom dan upaya tersebut berhasil dilakukan dengan pencapaian secara kuantitas sebanyak 3.128 kali. Hal tersebut akan tetap dilaksanakan sampai persidangan secara langsung di Pengadilan dibuka kembali.

2. TP4D yang telah dibubarkan dan dikembalikan ke tugas pokok dan fungsi bidang Intelijen, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Seksi D Bidang Intelijen. Dalam melaksanakan tugasnya telah mengamankan 4 kegiatan dengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar RP. 84.480.887.840,- dan telah terealisasi sebesar Rp.78.835.533.335,-

3. Adanya upaya maksimalkan tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu tugas pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah/BUMN/BUMD, yang sampai saat ini telah mendampingi anggaran sebesar Rp. 2.609.844.560.468 dan telah terealisasi sebesar Rp.2.107.634.936.708,- (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0