JAKARTA, JP- Masih ingat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik yang pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota KPU periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 lalu?
Perjuangan tak kenal lelah Evi Novida pun berbuah manis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan Evi Novida terhadap tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, M. SP,” demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN sebagaimana dikutip dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, yang merupakan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/07/2020).
Dalam situs tersebut, PTUN mewajibkan tergugat atau presiden mencabut Keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.
Selain itu, PTUN menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu. Putusan PTUN ini dikonfirmasi oleh Evi yang menerima informasi putusan tersebut dari pengacaranya, Hasan Tua Lumbanraja.
“Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan,” kata Evi.
Ditegaskan Evi, ia tidak menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melainkan Keppres tentang pemberhentian dirinya. Sebab, Keppres itu diterbitkan Presiden Jokowi untuk memenuhi putusan DKPP saat sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
“Yang digugat itu kan SK (Surat Keputusan) presiden, karena SK presiden itu adalah tindak lanjut dari putusan DKPP. Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK presiden,” lanjut Evi.
Sementara itu, DKPP menyerahkan sepenuhnya hasil putusan PTUN tersebut kepada Presiden Jokowi.
“Itu di amar putusan (PTUN) mengoreksi keputusan presiden, kita lihat bagaimana presiden menyikapi,” kata Ketua DKPP Muhammad.
Diketahui, sebelumnya DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI). (JPc)
COMMENTS