MINUT, JP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minut terkait masalah pendataan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang berlangsung sebulan dari tanggal 15 Juli hingga 15 Agustus 2020.
Hal ini menyusul digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu Minut, senin (24/8/2020).
Kepada wartaaan usai Rakor, Komisioner KPU Minut Divisi Data Dikson Lahope mengatakan terkait dengan temuan itu, pihaknya di jajaran level bawah terus melakukan koordinasi untuk melakukan proses klarifikasi.
“KPU RI dan KPU Minut menemukan 18 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam AKWK dan 4 pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun yang sudah menikah tidak ada di AKWK serta 4 pemilih sebagai pemilih DPK (Daftar pemilih khusus) pada pemklu 2019 tidak ada di AKWK juga ada pemilih dalam satu keluarga beda TPS,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Lahope, pihaknya langsung menindak lanjuti dugaan temuan tersebut dengan mengirim surat resmi ke Bawaslu tertanggal tanggal 11 Agustus 2020 dan langsung ditanggapi oleh Bawaslu Minut dengan surat tertanggal 13 Agustus 2020.
“Ternyata Bawaslu Minut menemukan dugaan temuan itu bukan cuma 18 pemilih tapi malah ada 43 pemilih pemula yang tidak ada terdaftar dalam AKWK. Juga ada 13 by name by addrees untuk pemilih usia kurang 17 tahun yang sudah menikah tapi tisak terdaftar di AKWK. Kami berterima kasih kepada Bawaslu Minut atas temuan ini dan kita akan melakukan perbaikan guna suksesnya Pilkada tahun ini,” janji Lahope.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Bawaslu Minut Rahman Ismail SH menjelaskan dengan menggunakan sistem geogle drive maka Bawaslu RI langsung melakukan pola analisa bagi teman teman Panwas desa dan kelurahan.
“Jadi data atau temuan yang disampaikan ke Bawaslu RI adalah hasil temuan yang diisi oleh teman-teman Panwas desa. Jadi kita menggunakan pola kerja berlapis di mana selain langsung dari bawah kami juga membackup di tingkat kabupaten terkait problemmatika pencoklitan,” beber Ismail.
Ia menambahkan, pihaknya bersama KPU Minut melakukan kroscek kembali terkait nama nama yang terdaftar maupun tidak di AKWK dan pemilih khusus.
“Mungkin ini adalah kabupaten pertama di Sulawesi Utara yang langsung menindaklanjuti berbagai temuan penyelenggaraan daftar pemilih. Dari Rakor ini kami semua singkron dan terkoreksi. Mengapa angka itu berubah dari 14 menjadi 43,” tukasnya.
Pasalnya, lanjut Islmail, data di geogle dtive yang dikirim Bawaslu RI tidak menjangkau seluruh desa yang ada di Minut, terutama wilayah-wilayah yang akses internetnya lambat.
“Karena itu kami kroscek langsung rumah ke rumah. Dan kita akan rampungkan kembali masih ada waktu 6 hari sebelum tanggal pleno tingkat desa tanggal 30 agustus.,” tandasnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Minut Stella Runtu, H.Darul Halim, Hendra Lumanau dan Robby Manoppo serta Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy dan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar. (JPc)
COMMENTS