HomeBerita UtamaHukum dan Kriminal

Oknum Pejabat Pemkot “Simpan” Dana CSR Direkeningnya, Pengamat: Itu Perbuatan Melawan Hukum, Usut Tuntas!

Oknum Pejabat Pemkot “Simpan” Dana CSR Direkeningnya, Pengamat: Itu Perbuatan Melawan Hukum, Usut Tuntas!

MANADO, JP- Masih ingat soal dana hibah CSR yang diserahkan Bank SulutGo tahun 2019 lalu untuk membantu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gigi dan Mulut Kota Manado tahun 2019 lalu sebesar Rp1,2 miliar?

Di mana pada bulan April 2020 salah seorang oknum pejabat RSUD Gigi dan Mulut Kota Manado yang terindikasi nakal, diduga diam-diam memindahkan sebagian dana itu ke rekening pribadinya, yakni sebesar Rp650 juta.

Tapi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mengendus aliran dana tersebut, sang oknum pejabat Pemkot Manado tersebut mengembalikannya. Terbukti dengan diterimanya uang Rp 650 juta oleh Kepala Kejari (Kajari) Manado Maryono SH MH, yang selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan sementara ke rekening dinas Kejari Manado di Bank BRI cabang Manado. Sementara sisanya sebesar Rp550 juta belum diketahui di mana disimpan dan juga penggunaannya tapi terus dikejar Kejari Manado.

Maryono telah menegaskan bahwa, meski dana sudah dikembalikan namun tidak menghentikan proses hukum terhadap kasus ini. Bahkan ia mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan ASN/pejabat lain yang menerima dana CSR dan lain sebagainya.

Kepala Kejari Manado Maryono dan jajarannya memperlihatkan barang bukti dana CSR Bank Sulut Gorontalo yang masuk ke rekning oknum pejabat Pemkot Manado.

Bahkan menurut Maryono, penyelidik Kejari Manado akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  Kejagung Periksa Kabid Pengelolaan Saham ASABRI Terkait Tersangka ESS

”Dana CSR menjadi modus baru praktik tindak pidana pencucian uang. Penyelidik Kejari Manado nantinya juga akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” tulis Maryono dalam releasenya belum lama ini.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan pasal 295 UU. No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Jo Permendagri No. 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD bahwa hibah/CSR termasuk kuifikasi pendapatan lain-lain yang sah selain pajak dan retribusi daerah yang harus dicatatkan dan dikelola di rekening kas umum daerah oleh bendahara umum daerah (BUD), sebelum dipergunakan sehingga penyimpangan terhadap dana tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Diawali Dialog Islam dan Khonghucu, Kongres Agama Khonghucu Internasional Sukses Digelar

Lalu apakah kasusnya telah selesai? “Tidak, oknum-oknum yang mengetahui dana tersebut akan ditelusuri melalui kerja sama dengan pihak bank. Ulah bersangkutan harus diproses hukum sehingga ada efek jera,” tegas Maryoto.

Lanjutnya, Kejari Manado akan segera menentukan sikap terhadap uang dana CSR tersebut setelah diperoleh fakta-fakta hukum. Sebab sambung dia, perlu diingat Bank SulutGo adalah bank milik daerah yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. “Pokok kita tunggu saja perkembangan kasus tersebut,” tandas Maryono.

Pengamat Hukum Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L., angkat bicara. Menurutnya apapun alasannya, praktik memindahkan uang milik pemerintah daerah ke rekening pribadi adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih pejabat Pemkot Manado.

Baca Juga  SSK Bangun Kembali Gereja yang Terbakar, Jadi Perhatian Para Hamba Tuhan

“Memindahkan uang milik pemerintah ke rekening pribadi apalagi oleh seorang pejabat ASN itu perbuatan melawan hukum. Jangan sampai kasus ini mengendap. Jangan kase surga telinga. Jangan cuma panas-panas tai ayam. Harus ditindak tegas dan diusut sampai tuntas. Ini juga supaya ada kepasrian hukum,” ujarnya.

Dikatakan Jacobus, Kajari sudah menjanjikan akan mengusut tuntas. Apalagi disebut Kajari bahwa di kasus ini ada modus pencucian uang.

“Kasus ini harus diseriusi. Jangan tebang pilih. Sudah ada pelaku dan barang buktinya. Apalagi yang mau ditunggu. Kalau sudah ada memenuhi unsur tetapkan saja tersangkanya. Sekali lagi kasus ini harus dibuktikan secara hukum. Pengembalian uang oleh oknum pejabat Pemkot Manado tak menghentikan proses hukum. Inipun sudah ditegaskan Kajari Manado. Karena itu, usut tuntas. Jika terbukti maka segera tetapkan tersangkanya,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0