JAKARTA, JP- Ini warning bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada khususnya bagi petahana dan keluarga petahana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi agar enam paslon petahana (incumbent) dicoret atau didiskualifikasi dari peserta Pilkada Serentak 2020.
“Ada enam paslon yang kita rekomendasikan untuk diskualifikasi. Terutama untuk petahana,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi virtual (online) bertema Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi, di Jakarta, yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/2020), sebagaimana dilansir dari derik.com.
Sayangnya, Abhan tak merinci nama-nama paslon yang diberi rekomendasi diskualifikasi. Dia hanya menyebut wilayah-wilayah yang telah direkomendasikan untuk didiskualifikasi paslonnya yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kaur, Bengkulu dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Abhan, enam paslon petahana tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh Undang-undang (UU).
“Alasan diskualifikasi karena melanggar Pasal 71 UU Pemilu yaitu melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. Kemudian melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan tindakan perbuatan yang menguntungkan paslon dalam penggunaan dana APBD dan politisasi bantuan sosial serta program pemerintah,” tandasnya. (JPc/dtc/bsc)
COMMENTS