HomeHukum dan Kriminal

Kajari Bitung Terima Uang Rp1 Miliar Lebih dari 4 Tersangka

Kajari Bitung Terima Uang Rp1 Miliar Lebih dari 4 Tersangka

BITUNG, JP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung menerima penitipan uang perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp1.082.000.000, bertempat di kantor Kejari Bitung, Kamis (22/10/2020).

Penitipan uang ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga (TPA) Kota Bitung Tahun 2018 dengan Nilai Kontrak Rp6.759.000.000, pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Prop. Sulut Kementerian PUPR Cipta Karya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH, MM, MH., Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, SH. Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita, SH menerima penitipan uang tersebut.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung ke Anggota IAD: Bijak dalam Bermedia Sosial dan Terapkan Pola Hidup Sederhana

Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejari Bitung di BRI Cabang Bitung.

Dijelaskan Kajari, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dikakukan secara bertahap yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp200 juta dan hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp382 juta.

Sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana, TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas, dan AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.

Baca Juga  Tim Penkum Kejati Sulut Bekali Seluruh Kepsek dan Bendahara BOS Soal Hukum

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018.

Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.082.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0