MANADO, JP- Desakan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado untuk menghentikan perekaman e-KTP di rumah terus bermunculan.
Setelah warga dan dua Anggota DPRD Kota Manado Jeane Laluyan dan Mona Kloer, kini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.
Setelah mendapatkan temuan berdaaarkan penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Kota Manado melayangkan surat kepada Kepala Disdukcapil Manado Julises Deffie Oehlers SH.
Di mana dalam surat itu, ada sejumlah poin saran yang disampaikan Bawaslu Kota Manado.
Pertama, Bawaslu Manado mengapresiasi atas kegiatan perekaman e-KTP bagi warga utamanya untuk kepentingan pemilihan demi menjamin hak konstitusional
Kedua, meski demikian, kegiatan perekaman sepantasnya dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan kepada publik, terkait jadwal dan tempat.
Ketiga,, karena ini tahapan Pilkada, maka sepantasnya berkoordinasi dengan pengawas pilkada agar dapat diawasi sehingga terhindar dari tindakan yang berpotensi berpihak
Keempat, proses perekaman yang diharapkan dapat melayani semua kalangan dan tidak berada di rumah yang dinilai memiliki afiliasi secara politik dengan pasangan calon tertentu
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Taufik Bilfaqih kepada wartawan membenarkan hal itu.
“Itu isi surat yang dilayangkan Bawaslu ke Disdukcapil,” ujarnya.
Dikatakan Bilfaqih, sebenarnya, kegiatan perekaman itukan bukan domain Bawaslu untuk mengawasinya.
“Tapi karena ini masa Pilkada, maka seyogyanya Penyelenggara Pemilu dikonfirmasi,” ujarnya.
Bilfaqih mencontohkan Pemilu 2019 lalu. “Pemilu tahun lalu ketika Disdukcapil jemput bola, mereka sampaikan ke KPU dn Bawaslu terkait jadwal dan lokasi. Dan dengan demikian, Bawaslu bisa awasi sekaligus undang publik ikut merekam,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS