MANADO, JP- Dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh, sejumlah aktivis menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH., MH., di Kantot Kejati Sulut, Jl. 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Wanea, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Senin (25/01/2021).
Usai bertemu Kajati, kepada wartawan sejumlah aktivis mengapresiasi penetapan tersangka penahanan terhadap AMP alias Alex, adik dari Bupati Minahasa Utara dan menyatakan telah mendesak Kajati Sulut dan jajarannya untuk menuntaskan kasus korupsi pemecah ombak Likupang, Minut, dengan menyeret sejumlah tersangka lain, termasuk aktor intelektual dari kasus ini.
“Kami sampaikan kepada ibu Kajati, bahwa penahanan terhadap tersangka baru Alex Panambunan tidak membuat kami puas sebab kami tau bahwa Alex Panambunan itu hanyalah pion. Jadi Kajati harus tangkap aktor intelektualnya, karena bukti-bukti keterlibatan mereka diduga kuat sudah sangat jelas,” ujar Hendra Jacob.
Pria yang diakrab disapa HAJAR ini mengaku, meski seorang perempuan Kajati mampu menahan adik Bupati Minut tersebut
“Kami simpati pada ibu Kajati yang meski seorang perempuan tapi lebih berani dari Kajati lama yang laki-laki. Kasus pemecah ombak ini sudah lama kurang lebih 4 tahun dan berlarut-larut. Kehadiran ibu Kajati yang secara diam-diam sudah bekerja. Bahkan kami kaget adik Bupati Minut telah ditahan. Ini bukti Kajati baru lebih berintegritas. Pejabat harus punya semangat anti korupsi. Hancur negara kalau ada permainan. Kami berkeyakinan ibu Kajati mampu menuntaskan kasus yang menyebabkan kerugian negara 8,8 Miliar berdasarkan hasil investaikasi BPKP ini,” jelasnya.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Minut Johan Awuy mengatakan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak akhir tahun 2016 sampai skarang.
“Memang sudah ada 4 tersangka yang divonis bersalah yakni Rosa (Rosa Tidajoh sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Minut, Steven (Steven Solang selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Robert (Robert Maukar selaku Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa) dan Junjungan Tambuwun (Pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Dan terakhir adalah adik dari Bupati Minut Alex Panambunan yang sudah ditahan. Kami mengapresiasi kinerja ibu Kajati sekarang,” papar Awuy.
Hanya saja, lanjutnya, kasus ini belum tuntas karena hasil putusan praperadilan meminta Kejati untuk menetapkan 4 ornag tersangka baru yang salah satunya adik Bupati Minut yang sudah ditahan.
“Jadi masih ada 3 orang lain dan salah satunya pasti aktor intelektual. Ketiganya harus segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” pintanya.
Sementara itu, Aktivis Sulut lainnya Berty Lumempouw mengatakan sekalipun mengapresiasi kinerja Kajati Sulut saat ini, namun pihaknya tidak cukup puas jika hanya berakhir pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap adik Bupati Minut tersebut.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Sudah 4 tahun kita kawal. Tidak cukup puas mentok di Alex Panambunan. Tetapkan saja aktor intelektualnya. Jelas di putusan pengadilan dan pra peradilan sebelumnya,” kata Lumempouw.
Aktivis Minut Noris Tirayoh berpesan ke Kajati Sulut untuk berani segera menetapkan aktor intelektual jadi tersangka bersama dua orang lainnya.
“Kasus ini sudah 4 tahum bergulir. Kami bertanya pada ibu Kajati kapan aktor utama, aktor intelektualnya ditetapkan tersangka. Karena sudah ada dasarnya yakni putusan pengadilan terhadap 4 terpidana sebelumnya dan putusan praperadilan yang meminta 4 orang ditetapkan tersangka, di mana salah satunya adik Bupati Minut sudah ditahan,” tukasnya.
Noris meminta Kajati untuk tidak menunda-nunda untuk mengeksekusi 3 orang tersebut.
“Yang akan mengeksekusi 3 orang itu ada di gedung ini. Jangan sampai ada pencitraan hukum. Kapan dieksekusi? Harus jelas, tegas dan cepat karena hukum butuh kepastian,” tegasnya.
Terakhir, Aktivis Sulut Peps Kembuan juga menyampaikan hal senada. Yang menarik, dia mengaku sebelumnya dia menentang aksi yang meminta penuntasan kasus ‘paka-paka ombak’ tersebut.
“Tapi setelah ke belakang saya akhirnya
tau bahwa kasus ini harus dituntaskan. Apalagi sudah ada putusan pengadilan dan pra peradilan yang meminta Kejati Sulut menetapkan beberapa orang lagi menjadi tersangka. Ini demi menjamin rasa keadilan. Kami desak kasus ini segera dituntaskan. Ini batu uji bagi lembaga kejaksaan,” tandasnya.
Pendeta Hanny Pantouw dan para aktivis
Ini mengaku tidak memberikan deadline waktu buat Kajati dalam menuntaskan kasus tersebut. Namun jika penanganannya masih lambat mereka akan kembali datang menemui Kajati Sulut. (JPc)
COMMENTS