HomeHukum dan Kriminal

MSM Dikecam, Kapolda Didesak Pasang Police Line

MSM Dikecam, Kapolda Didesak Pasang Police Line

BITUNG, JP- PT Meares Mining Soputan (MSM) dinilai telah melakukan tindakan tidak terpuji. Di mana perusahaan tambang itu terus mengeruk material tambang emas di lahan sengketa yang diklaim Jerry Palit.

Mirisnya lagi, meski masih proses hukum dan lenyidik pun sudah  menggelar pemeriksaan tapal batas bersama semua pihak terkait, Rabu (02/06/2021) pekan lalu, namun aktivitas MSM ini terus berlanjut dan di bawah pengawasan puluhan aparat kepolisian.

Tak pelak, aksi ini mendapat kecaman dari banyak pihak, baik ahli waris Jerry Palit melalui kuasa hukumnya dari Kantor Fahmi Awulle & Partners, Ormas adat terbesar di indonesia Dewan Pimpinan Pusat Laskar Manguni Indonesia (DPP LMI) saat mereka berada di lokasi yang berada di Pinasungkulan, Kota Bitung tersebut, Sabtu (05/06/2021).

Fahmi Oksan Awulle, Ketua Tim Fahmi Awulle & Partners menilai PT MSM sangat tidak menghargai proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga  Tahap II Tersangka JS dalam Perkara PT Waskita Beton Precast

“Kami sudah berkali-kali mencegah upaya ekspoitasi, tapi itu tidak dihiraukan. Pengerukan material terus dilakukan oleh pihak PT MSM sampai hari ini, padahan ini lahan sengketa. Kami minta pihak MSM menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Lanjut Oksan, sebelumnya pihaknya sudah menemui Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana pekan lalu.

“Dalam pertemuan itu, kami sudah mendesak Kapolda agar menginstruksikan penghentian ekploitasi sementara untuk menghormati proses hukum. Dan karena masih beroperasi maka kami berharap, demi keadilan Pak Kapolda bisa mengambil tindakan tegas dengan memasang police line (garis polisi, red), sambil menunggu putusan hukum tetap,” tegasnya.

(Dari kiri) Perwakilan PT MSM, aktivis Sulut Hendra Jacob, Ketua Umum DPP LMI Tonaas Wangko Hanny Pantouw STh, Ketua tim hukum dari Kantor Fahmi Awulle & Partners, Fahmi Oksan Awulle, petugas dari Polres Bitung, saat berada di lahan sengketa tambang emas di Pinasungkulan, kota Bitung.

Senada dengan Oksan, Ketua Umum DPP LMI Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh mendesak Kapolda agar menginstruksikan penghentian ekploitasi sementara untuk menghormati proses hukum..

Baca Juga  Jakarta Tuan Rumah Pesparani Katolik Nasional III, Ada Karnaval Budaya dan Lomba Pembuatan Film Pendek

“Semua pihak menahan diri termasuk PT MSM agar menghormati proses hukum. Dua pihak harus duduk bersama menyelesaiian masalah ini secara damai. Kalau tidak ada kata sepakat ya diteruskan saja ke pengadilan sampai nanti pengadilan yang memutuskan lahan ini punya siapa,” pintanya.

Pdt Hanny meminta semua pihak untuk tidak menciptakan suasana menjadi tegang.

“Kita harus punya kemauan untuk menyelesaikan masalah secara damai. Hormatilah proses hukum. Kami dari LMI juga bertekad akan mengawal masalah ini. Prinsipnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak rakyat,” jelasnya.

Sedangkan aktivis Sulut Hendra Jacob meminta aparat kepolisian tidak berat ke pihak PT MSM.

Baca Juga  Kunjungi Kejari Tomohon, Wakajati Sulut Ingatkan Hal Ini

“Ingat, atas nama hak dan keadilan, rakyat tidak akan mundur sekalipun berhadapan dengan aparat. Kekuatan rakyat akan lebih dahsyat jika aparat tidak fair dan bahkan berdiri sepihak. Kami akan bergerak jauh lebih dahsyat jika hak-hak Jerry Palit diabaikan,” katanya mengingatkan.

Menanggapi desakan itu, perwakilan PT MSM berjanji akan menyampaikan ke pimpinan perusahaan tersebut.

“Saya tidak bias berkomentar lebih. Saya akan sampaikan ke pimpinan,” jawab salah satu perwakilan PT MSM, di lokasi tersebut

Diketahui, Jerry Palit menggugat PT MSM ke Polda Sulut melalui kuasa hukumnya Fahmi Awulle & Partners. Adapaun dokumen yang dipegang Jerry Palit atas dua obyek tanah, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) 05 dan Segel 04. Luas dua bidang tanah itu mencapai 8 hektar lebih. Saat ini MSM diduga melakukan eksplotasi seluas 4 hektar lebih, persis di lahan yang memiliki dokumen Segel 04. Sumber di internal pekerja MSM mengatakan, dasar pengoperasian MSM adalah bukti pembelian bidang tanah dari Sulce Bongga. Hanya saja obyek yang dimaksudkan adalah SHM 204. Obyek tersebut, ditengara berada di titik lain, bukan di titik yang sedang bermasalah. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0