JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang sebagai saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Selasa (06/07/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahw saksi saksi yang diperiksa antara lain berinsial:
1. DS selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Kabupaten Sarolangon Tahun 2010-2015, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon
2. HK selaku mantan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon.
3. DSD selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon
4. K selaku Mantan Kepala Seksi Perijinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon
5. D selaku Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
6. H selaku PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)
COMMENTS