SITARO, JP- Untuk meningkatkan dan memenuhi sarana meja kursi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sitaro, dilakukan pengadaan mebeler meja dan kursi serta renovasi ruang sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) menemukan adanya kejanggalan terhadap proyek tersebut di salah satu sekolah di Sitato yakni SD Inpres Tope Buang. Kecamatan Biaro Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang bersumber dari DAK tahun 2020.
Kejanggalan ini terungkap ketika Litbang MJKS Utho Sary mengkonfirmasi Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut melalui pinsel genggam.
Menurut pengakuan Kepala Sekolah SD Inpres Tope Buang Olviati Manuho, tahun 2020 telah dilakukan pengadaan meja dan kursi siswa dan guru serta renovasi ruangan plafon dan atap ruangan dengan anggaran yang bersumber dari DAK 2020.
“Ia. DAK tahun lalu (2020, red) jumlahnya Rp 72 juta sekian. Rehab satu ruangan. Meja guru satu, meja dan kursi siswa kalau nda salah ada 7 atau 8 kursi dan 7 atau 8 meja,” ujarnya.
Ketika di tanya pihak yang mengerjakan proyek tersebut, Manuho terdengar kebingungan dalam menjawabnya.
“Ini dinas (Pendidikan) yang siapkan. Dinas atau konsultan so lupa,” katanya seraya menambahkan dana ditransfer ke rekening sekolah
Ditanya kepada siapa sekolah membayar anggaran proyek tersebut, Manuho menyebut telah membayarnya ke konsulltan.
“(Bayar ke) Konsultan. Orang Manado depennama Ito. Meja giro 1 dan kursi,” katanya.
“Untuk meja dan kursi siswa ada?,” tanya Sary.
“Ada. 8 meja siswa. 8 atau 7 meja. Kursi juga sama,” paparnya.
“Dibayarkan ke siapa proyek itu?,” tanya Sary
“Yang kerjakan (meja dan kursi siswa) tukang. Itu bayar borongan. Juga rehab atap,” jelasnya.
Ditanya soal jumlah anggaran khusus meja dan kursi siswa, Manuho mengaku tidak ingat.
“So lupa kita. Laporannya ada di sekolah,” tandasnya.
Yang mengejutkan, ketika dikonfirmasi Bendahara SD Inpres Tope Buang Gerry Abram memberikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan proyek pengadaan meja dan kursi yang bersumber dari DAK tahun 2020 di sekolahnya tersebut hanya untuk kursi guru dan tidak ada pengadaan meja dan kursi siswa.
“Ia DAK tahun lalu. Untuk pengadaan kursi guru. Tidak ada (pegadaan meja kursi siswa),” tandasnya.
Terkait hal ini, Sary mengaku ada kejanggalan dengan proyek tersebut. “Ibu Kepsek dan Bendahara memberikan pernyataan yang berbeda. Ini bukti ada kejanggalan jadi patut dicurigai karena proyek ini diduga berpotensi fiktif,” katanya.
Sary mengaku tidak hanya SD Inpres Tope Buang yang ditelusuri MJKS soal proyek pengadaan meja kursi siwa yang bersumber dari DAK melainkan seluruh SD di Sitaro
“Kami akan kawal terus. Jika terbukti bermasalah akan dilaporkan ke penegak hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Sekolah SD Inpres Tope Buang Olviati Manuho belum berhasil dikonfirmasi. (JPc)
COMMENTS