BITUNG, JP- Aksi penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki berinisial HL alias Hes (22), warga Aertembaga Kota Bitung, terhadap lelaki Ferdy Steven Kawinda (45), warga warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Menariknya, HL disebut-sebut merupakan salah satu atlet bela diri Sulawesi Utara (Sulut) yang akan mengikuti ajang PON di Papua pada awal Oktober 2021 nanti.
Di mana akibat perbuatannya, HL telah dilaporkan ke Mapolresta Bitung oleh korban dan kini dikabarian telah berstatus terdakwa.
Dalam laporan polisi nomor STTLP/09/I/2021/RESBTG disebutkan, kasus itu terjadi pada Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Winenet 1 Lingkungan 2 Kecaamatan Aertembaga Kota Bitung, tepatnya di halaman rumah korban.
Berawal ketika korban hendak ingin menegur baik-baik kepada keluarga tersangka untuk memindahkan sepeda motor milik mereka dari halaman rumah korban dikarenakan menghalangi kendaraan penghuni kos korban.
Hanya saja, keluarga tersangka tidak menerima teguran korban, sehingga terjadi keributan kedua bela pihak. Namun di tengah keributan itu, tersangka keluar dari rumah dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali di bagian lengan sebelah kanan dan bagian rahang sebelah kiri sehingga menyebabkan rahang korban bengkak dan kesulitan makan. Tak terima, korban akhirnya melapor pelaku ke Mapolres Bitung hari itu juga.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa polisi, kini HL telah bersatus terdakwa dan kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung. Kamis (05/08/2021), telah dilangsung sidang perdana dengan menghadirkan terdakwa dan korban.
Terkait hal tersebut, korban dan keluarganya menuntut keadilan. Korban dan keluarganya meminta agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan dihukum sesuai aturan yang berlaku supaya ada efek jerah kepada pelaku.
“Kami berharap ada keadilan. Kami ingin ada efek jera kepada pelaku. Apalagi dia merupakan seorang atlet PON yang tentunya memiliki moral dan etika yang baik. Karena sangat tidak pantas dan tidak layak jika seorang utusan PON yang akan membawa nama Sulut menjadi pelaku kasus penganiayaan. Nama baik sendiri saja tidak bisa dijaga apalagi nama baik Sulut,” ujarnya.
Korban dan keluarganya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dan Kepala Pengadilan Negeri Bitung agar mencekal pelaku untuk tidak keluar daerah selama kasus ini berproses sampai pada putusan tetap.
“Mohon pak Kejari (Kejaksaan Negeri) Bitung dan Ketua PN Bitung mencekal pelaku agar tetap di Kota Bitung selama penanganan kasus ini sampai ada putusan tetap. Jangan sampai pelaku dibiarkan pelaku keluar kota Bitung apalagi sampai keluar daerah,” pintanya.
Korban dan keluarganya juga meminta perhatian dari Anggota Komisi A DPRD Bitung, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait kasus ini.
“Sebagai pihak korban kami minta kasus ini jadi perhatian serius dan ada langkah konkret dari Komisi A DPRD Bitung, Dispora dan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga,” tandasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan pelaku belum berhasil dikonfirmasi.'(JPc)
COMMENTS