MINAHASA, JP- Menangani penyaluran bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 bukan perkara mudah bagi pemerintah desa. Apalagi itu berkaitan dengan tuntutan keadilan dan tepat sasaran. Tentu akan berhadapan dengan sikap pro kontra dari warga yang mengandung resiko.
Itu juga yang dialami Hukum Tua (Kumtua) Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Rivonny Runtu-Taroreh. Ketika mendapat bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, Kumtua Rivonny langsung menyalurkannya kepada warga.
Meski demikian, dalam penyaluran bantuan tersebut Kumtua Rivonny memilih bersikap adil dan tepat sasaran. Dia menginginkan dan selalu mengupayakan agar semua warga yang layak menerimanya wajib mendapat bantuan tersebut.
Seperti bantuan uang tunai BST KUSSUKA Rp 1,8 juta dari pemerintah pusat. Di mana warga yang telah menerima bantuan seperti BST Kemensos maupun BLT tidak lagi menerima bantuan BST KUSSUKA meski nama mereka tercantum sebagai penerima.
Tak pelak, sikap tegas Kumtua Rivonny ini membuat warga cakon penerima bantuan ini marah lalu menudingnya telah menyalagunakan bantuan tersebut. Bahkan mereka dengan cepat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kumtua yang dikenal sangatbpeduli dan merakyat ini ke polisi.
Ketika dikonfirmasi Kumtua Rivonny mengaku sangat memahami sikap warga tersebut. Namun ia membantah tudingan warga yang menyebut dirinya telah menyalahgunakan bantuan. tidak satu peserpun bantuan yang diambil untuk kepentingan pribadi bahkan keluarganya.
Ia justru menyalurkan seluruh bantuan kepada warganya. Hanya saja Kumtua Ribonny memutuskan untuk mengalihkan bantuan BST KUSSUKA atas nama mereka kepada warga lain yang paling membutuhkan dan sangat layak untuk menerimanya.

Hukum Tua Rivonny Runtu-Taroreh konsisten menyalurkan bantuan kepada warga secara adil dan tepat waktu.
Alasan pengalihan bantuan tersebut karena beberapa warga tersebut juga tercatat sebagai penerima bantuan, baik BST Kemensos maupun BLT.
“Mereka sudah menerima bantuan lainnya, kan tidak boleh menerima bantuan secara ganda atau berkali-kali. Makanya kami putuskan BST KUSUKA atas nama mereka kami putuskan dialihkan dan salurkan kepada warga yang sama sekall tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjutnya, warga yang seharusnya layak menerima bantuan justru nanya tidak ke luar sebagai penerima bantuan meski sudah diusulkan ke Kemensos.
“Makanya kami memutuskan mengalihkan BST KUSUKA kepada warga yang layak menerima, namun tidak ke luar namanya ketika diusulkan. Dan mereka memang benar-benar layak dan membutuhkan bantuan itu di era Pandemi Covid 19,” jelasnya.
Kumtua Rivonny sangat memahami, apapun kebijakan yang diambil meski sudah baik dan demi warga, tetap ada saja ada warga yang tidak menerima.
“Yang penting bagi saya selaku Kuntua harus berlaku adil dan tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan meski mendapat penolakan dari warga yang namanya sudah tercatat sebagai penerima,” tegasnya.
Selain itu, ditambahkan Kumtua Rivonny, bantuan yang dialihkan kepada warga yang benar-benar layak menerima tersebut ikut disaksikan aparat penegak hukum.
“Dan beberapa orang yang tidak suka dengan kebijakan kemanusiannya tersebut ternyata sampai saat ini tetap menerima bantuan yang diberikan pemerintah desa,” tukasnya.
Kebijakan kemanusiaan Kumtua Rivonny ini didukung tokoh masyarakat Mokupa, Hengky Manes dan Jeetje Talahatu. Keduanya memuji dan bangga dengan kepemimpinan Kumtua Revonny Runtu-Taroreh yang dinilai mereka sangat peduli dan bertindak adil terhadap bantuan pemerintah kepada masyarakat desa Mokupa.
“Bantuan BST KUSUKA yang disalurkan pemerintah Desa Mokupa kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan pemerintah di era Pandemi Covid 19 dan belum pernah menerima bantuan pemerintah pusat. Ini kebijakan kemanusiaan yang adil dan tepat sasaran,” kata mereka.
“Harusnya mereka yang memprotes Kumtua Rivonny mendukung kebijakan ini. Karena kebijakannnya adil dan tepat sasaran. Kam juga sudah dapat bantuan. Janganlah kita menikmati banyak bantuan lalu tidak peduli dengan warga lain yang justru membutuhkan,” tambah keduanya.
Sementara itu karena kliennya (Kumtua Rivonny, red) sudah dipolisikan warga maka selaku Kuasa Hukum, Glend Lumingkewas SH dan Geral Taroreh SH menegaskan bahwa mereka sementara melakukan kajian baik laporan warga ke aparat penegak hukum maupun informasi yang sudah disampaikan kepada media.
“Akan langkah-langkah hukum juga. Apabila ada unsur-unsur fitnah serta pencemaran nama baik pemerintah desa maupun ibu Kumtua Rivonny Runtu-Taroreh, maka kami akan menunggu arahan dari klien kami,” pungkas kedua pengacara handal ini. (JPc)
COMMENTS