JAKARTA, JP- Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi atas kalahnya praperadilan (Praper) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuasing, Singingi.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (Kunket) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (02/11/2021). Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Jaksa Agung meminta agar peristiwa kalahnya praperadilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya.
“Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” ujarnya.
Namun sebaliknya, lanjut Jaksa Agung, dirinya akan mencopot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar.
“Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Jaksa Agung menekankan arahannya khusus kepada Kepala Kejati (Kajati) dan para Kepala Kejari (Kajari) di wilayah Kejati Bali, bahwa salah satu agenda utama selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah kejaksaan. Diantaranya, faktor integritas dan profesionalitas.
“Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut,” paparnya.
Untuk itu ia meminta kejaksaan harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang diemban.
“Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain, menurut Jaksa Agung,” tukasnya.
Dikatakan Jaksa Agung, pofesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.
“Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan,” tukasnya.
Ia meminta agar tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain.
“Bangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS