MANADO, JP- Permasalahan tanah di Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken Kota Manado telah mengancam masyaralat yang mendiami lahan itu selama puluhan tahun. Mereka terancam digusur dan kehilangan tempat tinggal karena adanya oknum pengusaha yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Barisan Masyarakat Adat Sulawesi utara (BARMAS).
“Barmas diberikan informasi oleh masyarakat Kelurahan Tongkaina Lingkungan 1, 2, 3 dan 4 pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 terkait permasalahan ini dan ternyata sudah sangat lama masyarakat diintimidasi oleh pihak pengusaha yang menjanjikan pembangunan hotel berbintang 5 dan lapangan golf di Tongkeyna,” ujar Ketua DPD BARMAS Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey, SS, Selasa, (15/02/22).
Dikatakannya, tanah milik masyarakat adat di tiga etnis budaya di Sulawesi Utara ini diduga hendak diambil paksa oleh pihak pengusaha, yang diketahui adalah PT. Manado Tongkaina Molas Wisata Estate. Karena itu Barmas Sulut akan mengawal kepentingan masyarakat ini sampai benar-benar tuntas.
“Kami menyerap aspirasi dari 50 warga dan mereka meminta bantuan, pendampingan dalam mendapatkan keadilan, dan Barmas DPD Sulut akan memperjuangkan hak masyarakat,” katanya.
Diungkapkan Tonaas Defly, sebelumnya Barmas DPD Sulut sudah berkali-kali melakukan audiensi bersama seluruh penegak hukum di Sulut, salah satunya memberantas mafia tanah.
“Kami sudah memiliki komitmen dengan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah di Sulut, jadi jangan coba-coba membodohi tanah rakyat, sebab kami akan lawan,” tegasnya.
Sekretaris DPD BARMAS Sulut Fernando FX. Melo SE menambahkan, BARMAS Sulut telah beberapa kali melakukan tatap muka bersama penegak hukum dan membicarakan banyak hal termasuk permasaalahan tanah di Sulut.
“Kami sudah melakukan audiensi bersama TNI dan Polri serta Kejaksaan dan membicarakan banyak hal termasuk dengan banyaknya permasalahan tanah di Sulut,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS