MANADO, JP- Masih ingat proyek Revitalisasi dan Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan yang dikerjakan tahun 2017 silam? Dikabarkan proyek berbandrol Rp 24 Miliar tersebut diam-diam tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabar ini datang dari LSM Anti Korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS).
“Kami mendapatkan informasi proyek itu diduga telah menjadi kasus hukum dan sementara diperiksa oleh Kejaksaan Agung beberapa tahun silam,” ujar Ketua dan Litbang MJKS Stenly Towoliu dan Sarry Utho.
Menurut kedua aktivis Sulut ini, jika benar proyek ini sudah masuk Kejagung beberapa tahun lalu, maka patut dipertanyaoan perkembangan..
“Kami MJKS mempertanyakan bagaimana perkembangan informasi kasus hukum dari proyek Revitalisasi dan Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan itu. Apalgi yang menanganinya adalah Kejaksaan agung,” kata keduanya.
Stenly dan Sarry menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini.
“MJKS akan mengawal penanganan kasus ini untuk memastikan berjalan terus, sudah ada progresnya dan tuntas,” katanya.
Diketahui, perencanaan hingga pelaksanaan, proyek Revitalisasi dan Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan ini terjadi di era kepemimpinan Walikota Manado Dr. Ir. GS Vicky Lumentut SH., MSi., DEA., tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Manado di bawah kepemimpinan Peter KB Assa ST MSc PhD selaku Kepala Dinas PUPR.
Proyek ini menggunakan anggaran patungan dari DPUPR senilai Rp 14, 7 M dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado senilai Rp 9,3 M, dipastikan proyek pembangunan Pasar Pinasungkulan segera terlaksana sehingga totalnya Rp 24 M. (JPc)
COMMENTS