HomeHukum dan Kriminal

Kejati Gelar JMS di SMPN 1 Kawangkoan, Rumampuk: Stop Narkoba dan Alkohol

Kejati Gelar JMS di SMPN 1 Kawangkoan, Rumampuk: Stop Narkoba dan Alkohol

MINAHASA, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Langowan, Selasa (22/02/2022).

Demikian rilis dari Plt Kepala Kejati Sulut Freddy Runtu SH., melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa di awal kegiatan Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa, SPd., MM., menyampaikan selamat datang kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan meskipun di tengah-tengah kesibukan dari boleh berkunjung di SMP Negeri 1 Kawangkoan dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi yang ada di SMP Negeri 1 Kawangkoan.

“Saya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada anak didik di sekolah kami ini,” ujarnya.

Baca Juga  Mantan Direktur dan Kepala Divisi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus LPEI

Paisa berharap siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik agar supaya peserta didik ini dapat dibekali tentang materi hukum sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum.

“Dan harapan kami agar semua siswa-siswi yang hadir ini boleh menjadi Duta perwakilan untuk menyampaikan kembali apa yang kalian dengar saat ini kepada teman-teman yang lain yang tidak berkesempatan hadir dalam penyuluhan dan penerangan hukum saat ini,” katanya seraya berharap kedepannya kegiatan ini dapat kembali digelar di SMP Negeri 1 Kawangkoan ini.

Selanjutnya Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH., mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH., MH., membawakan materi penyuluhan kepada para siswa dan juga guru di sekolah tersebut.

Di mana materi tentang Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasanya.

Dalam paparan tentang Penegakan Hukum tersebut Kasi Penkum Kejati Sulut memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.

Baca Juga  Beri Penyuluhan Hukum JMS di SMPN 2 Langowan, Rumampuk Ajak Siswa Bijak dalam Bermedsos

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, keduanya menyerukan kepada siswa-siswi untuk stop terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Juga kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif,” pinta Rumampuk.

Keduanya tak lupa juga mengingatkan agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas.

“Jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat,” ajaknya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU

Rumampuk dan Ismail tak lupa mengajak para siswa untuk patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” tandasnya.

Di penghuung kegiatan keduanya berharap dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

“Kenali hukum, jauhi hukuman’,” tandas Rumampuk.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Turut hadir dalam kegiatan ini Maise Simbawa, SPd selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Perwakilan Guru di SMP Negeri 1 Kawangkoan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0